HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

KAI Tegas Larang Masyarakat Beraktifitas di Jalur Kereta Api

KAI melarang masyarakat melakukan beraktifitas di jalur kereta api. 

SEMARANG | HARIAN7.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas maupun bermain di area jalur rel kereta api. Momen yang kerap ditemui, banyak masyarakat berkumpul, berolahraga, mengobrol, bermain, bercanda tawa, dan mengabadikan momen dengan kamera di pinggir maupun di jalur KA.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengatakan KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api. 

“Aktivitas di sepanjang jalur kereta api sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri, selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku,” ujarnya, Senin (23/9/2024). 

Baca Juga:  Bambang Eko Purnomo Kembalikan Formulir Bacalon Walikota Semarang Lewat PPP

Menurutnya, Terkait insiden tertempernya orang dengan KA 88 Fajar Utama Solo relasi Pasar Senen – Solo Balapan pada Minggu 22 September 2024 di Km 88+700 Jalur Hulu Petak Jalan antara Stasiun Cikampek – Stasiun Tanjung Rasa Kabupaten Karawang Jawa Barat, KAI sangat menyayangkan dan turut prihatin atas kejadian tersebut.

“Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api,” jelasnya. 

Baca Juga:  Polisi Ringkus Tiga Pelaku Spesialis Curanmor di Semarang

Selain dapat membahayakan keselamatan, lanjut Franoto, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

“KAI menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari kebiasaan yang berbahaya itu, karena frekuensi KA yang semakin meningkat khususnya di jalur yang sudah double track, seperti di wilayah Daop 4 Semarang ini. Saat mereka larut dalam keceriaannya bermain, mereka lupa bahwa posisinya saat itu ada di area terlarang yang dapat membahayakan dirinya,” ucapnya. 

Baca Juga:  Banjir Mulai Surut, Walikota Semarang: Dorong Pemanfaatan Pompa Portable

Franoto menambahkan, Petugas dari unit pengamanan KAI selalu melakukan patroli di jalur KA untuk meyakinkan keamanan jalur demi keselamatan perjalanan KA. Sosialisasi langsung juga dilakukan kepada siapa saja yang ditemui oleh Petugas Keamanan KAI di sepanjang jalur KA wilayah yang diperiksanya.

“Di wilayah Daop 4 Semarang pada tahun 2024 sampai dengan 22 September 2024 telah terjadi sebanyak 20 kejadian temperan antara kereta api dengan orang di sepanjang jalur rel kereta api, dengan jumlah korban sebanyak 20 orang dengan rincian 16 orang meninggal dunia, 3 orang luka berat dan sisanya luka ringan,” pungkasnya. (ndi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!