Meninjau Pelaksanaan PPDB, Antara Keadilan dan Tantangan Daya Tampung, Ini Penjelasan Kadisdikbud Jateng
![]() |
Dr. Uswatun Hasanah, S.Pd., M.Pd, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Jawa Tengah.(Foto: Istimewa) |
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di seluruh Indonesia mengikuti ketatnya Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2024, telah menimbulkan berbagai respons dan pertanyaan terutama dari orang tua siswa terkait sistem zonasi.
Dr. Uswatun Hasanah, S.Pd., M.Pd, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Jawa Tengah, menjelaskan bahwa aturan ini diterapkan untuk memastikan PPDB berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip integritas, objektif, transparan, akuntabel, non-diskriminatif, dan berkeadilan.
Menurutnya, Pemerintah Daerah mengadaptasi aturan tersebut ke dalam Peraturan Gubernur dan Keputusan Kepala Dinas sebagai panduan teknis (Juknis) PPDB.
“Tujuan utama dari peraturan penyelenggaraan PPDB bukanlah untuk menghalangi akses pendidikan bagi anak-anak, tetapi untuk memastikan bahwa proses PPDB dapat berjalan dengan adil dan transparan,” ujar Uswatun saat dikonfirmasi harian7.com pada Rabu (26/6/2024).
Lebih lanjut, Uswatun menjelaskan bahwa berbagai jalur dan metode seleksi telah ditetapkan untuk memastikan bahwa PPDB dapat mengakomodasi berbagai kalangan masyarakat. Meskipun demikian, masih terdapat tantangan, seperti keterbatasan daya tampung di Satuan Pendidikan Negeri yang dapat mempengaruhi kemampuan CPD (Calon Peserta Didik) untuk diterima dalam proses PPDB.
“Keterbatasan ini memaksa kami untuk melakukan seleksi dengan menggunakan parameter terukur yang telah diatur dalam Juknis PPDB, dan kami melakukan proses seleksi ini secara terbuka,” tambahnya.
Uswatun menekankan pentingnya nilai integritas dalam penyelenggaraan PPDB sebagai kunci untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan dapat terwujud dengan baik.
Diberitakan sebelumnya, kebijakan zonasi dalam PPDB telah menjadi perhatian utama dan banyak dikeluhkan, terutama oleh siswa lulusan SMP di beberapa wilayah, karena potensi sistem ini menghambat mereka untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Berita sebelumnya:
Dilema Zonasi di Salatiga, Siswa Berprestasi Terancam Gagal Lanjut Sekolah
Tinggalkan Balasan