HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Terlibat Penipuan Seleksi PPDS di USU, Oknum Dokter Dibekuk Polisi

Ilustrasi.(Istimewa)

ACEH | HARIAN7.COM – Kepolisian Resor Aceh Timur berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan yang merupakan seorang dokter berinisial SI (42) asal Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara. Pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan dalam seleksi masuk Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU) Medan.

Baca Juga:  Suzuki Carry Pick-up Terguling, 8 Penumpang Alami Luka-luka

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, menyatakan bahwa korban berinisial HM, warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, awalnya bertemu dengan tersangka di Hotel Adi Mulia, Medan, untuk membicarakan pengurusan kelulusan anaknya di PPDS USU Medan pada Mei 2022. Pelaku menjanjikan kelulusan dengan syarat pembayaran uang sebesar Rp 300 juta.

Baca Juga:  Berikut Susunan Acara Ngunduh Mantu dan Resepsi Pernikahan Kaesang - Erina

Namun, pada Juli 2022, anak korban tidak lulus dalam ujian seleksi administrasi, dan pengumuman resmi dikeluarkan pada September 2022. Meskipun demikian, pelaku tidak mengembalikan uang yang telah diberikan hingga September 2023.

Setelah lelah meminta pengembalian uang, pada 23 September 2023, HM membuat laporan resmi kasus penipuan di Mapolres Aceh Timur. Penyidik kemudian berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dan menangkapnya di Jalan Samanhudi, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Baca Juga:  Sebuah Rumah di Noborejo dan Dua Sepeda Motor Terbakar, Kerugian Capai Rp 150 Juta

Pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.(YIS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!