HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tega Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Kakek di Salatiga Diringkus Polisi

AM kenakan seragam biru saat mendekam di sel tahanan Mapolres Salatiga.

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Unit IV/PPA  Sat Reskrim Polres Salatiga menangkap AM seorang kakek berusia (77) warga Kecamatan Sidomukti Minggu (22/10/2023). 

Penangkapan AM terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan  yang masih dibawah umur berusia 12 tahun.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani mengatakan, perbuatan cabul  dilakukan di tempat indekost milik pelaku.

“Korban tinggal bersama ayahnya di indekost pelaku yang ada diwiliayah Sidomukti,”kata Iptu Henri saat dikonfirmasi harian7.com, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga:  Mayat Yang di Temukan Tanpa Identitas di Ketahui Bernama Marjo, Ia Diduga Korban Tabrak Lari

Iptu Henri menjelaskan, menurut penuturan korban bahwa awal mula kejadian pada saat dia dan ayahnya pada akhir tahun 2021 kost dirumah pelaku. 

“Pada saat korban ditinggal bekerja oleh ayahnya, pelaku masuk ke kamar kost korban, membujuk dan merayu korban dengan memberikan uang,”jelasnya.

Dari informasi yang didapatkan, korban sering diancam oleh pelaku menggunakan pisau agar tidak menceritakan kejadian pencabulan dan atau persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban. 

“Adanya ancaman  membuat korban takut untuk melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya. Namun karena korban sudah tidak tahan lagi terhadap ulah pelaku yang terakhir dilakukan pada hari Kamis malam (21/07/2023) akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut ke ayahnya melalui chat whatshap,”terang Iptu Henri.

Baca Juga:  Peringati HUT Marinir Ke-76, Lanal Cilacap Gelar Tasyakuran

Tak terima peristiwa yang menimpa korban, pada 20 Oktober 2023 ayahnya melaporkan ke Polres Salatiga.

 “Terhadap korban yang masih berusia di bawah umur, saat pemeriksaan oleh penyidik unit PPA, selain didampingi oleh ayah kandungnya juga didampingi oleh tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Salatiga, termasuk di dalamnya juga ada psikolog untuk melihat kondisi psikologis korban. Kami harapkan anak mendapatkan trauma healing atas kejadian yang dialaminya, sehingga tidak menimbulkan trauma berlebihan yang akan berdampak pada masa depan,”papar Iptu Henri dengan gamblang.

Baca Juga:  3000 Jemaah Haji Asal Indonesia Telah Berada di Mekah, Kadaker: " Para Jemaah Haji Akan Melaksanakan Umrah Wajib"

Iptu Henri menambahkan, selain menangkap pelaku, penyidik juga menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan oleh tersangka untuk mengancam korban saat melakukan aksinya, berikut pakaian yang dikenakan korban.

“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut,”tambahnya.

Atas perbuatanya, ancaman hukuman sesuai pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!