Tega Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Kakek di Salatiga Diringkus Polisi
![]() |
AM kenakan seragam biru saat mendekam di sel tahanan Mapolres Salatiga. |
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Salatiga menangkap AM seorang kakek berusia (77) warga Kecamatan Sidomukti Minggu (22/10/2023).
Penangkapan AM terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih dibawah umur berusia 12 tahun.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani mengatakan, perbuatan cabul dilakukan di tempat indekost milik pelaku.
“Korban tinggal bersama ayahnya di indekost pelaku yang ada diwiliayah Sidomukti,”kata Iptu Henri saat dikonfirmasi harian7.com, Kamis (2/11/2023).
Iptu Henri menjelaskan, menurut penuturan korban bahwa awal mula kejadian pada saat dia dan ayahnya pada akhir tahun 2021 kost dirumah pelaku.
“Pada saat korban ditinggal bekerja oleh ayahnya, pelaku masuk ke kamar kost korban, membujuk dan merayu korban dengan memberikan uang,”jelasnya.
Dari informasi yang didapatkan, korban sering diancam oleh pelaku menggunakan pisau agar tidak menceritakan kejadian pencabulan dan atau persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
“Adanya ancaman membuat korban takut untuk melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya. Namun karena korban sudah tidak tahan lagi terhadap ulah pelaku yang terakhir dilakukan pada hari Kamis malam (21/07/2023) akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut ke ayahnya melalui chat whatshap,”terang Iptu Henri.
Tak terima peristiwa yang menimpa korban, pada 20 Oktober 2023 ayahnya melaporkan ke Polres Salatiga.
“Terhadap korban yang masih berusia di bawah umur, saat pemeriksaan oleh penyidik unit PPA, selain didampingi oleh ayah kandungnya juga didampingi oleh tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Salatiga, termasuk di dalamnya juga ada psikolog untuk melihat kondisi psikologis korban. Kami harapkan anak mendapatkan trauma healing atas kejadian yang dialaminya, sehingga tidak menimbulkan trauma berlebihan yang akan berdampak pada masa depan,”papar Iptu Henri dengan gamblang.
Iptu Henri menambahkan, selain menangkap pelaku, penyidik juga menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan oleh tersangka untuk mengancam korban saat melakukan aksinya, berikut pakaian yang dikenakan korban.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut,”tambahnya.
Atas perbuatanya, ancaman hukuman sesuai pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.(*)
Tinggalkan Balasan