Sudah Beroperasi Lima Tahun dan Sering Melayani Pelajar, Dua Rumah Penjual Miras di Mandiraja di Grebek Petugas
![]() |
Petugas Satpol PP saat mengamankan puluhan botol di Kecamatan Mandiraja Banjarnegara |
Laporan: Iwan Setiawan
BANJARNEGARA, harian7.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara mengrebek dua rumah di Kecamatan Mandiraja yang diduga sebagai tempat penjualan minuman keras atau minuman beralkohol. Rabu (2/8/2023) malam.
Plt Kasat Pol PP Kabupaten Banjarnegara Purwanto melalui Penyidik Satpol PP, Sugeng Supriyadhi mengatakan, penggrebekan tersebut berdasarkan aduan masyarakat wilayah Kecamatan Mandiraja dan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 800.1.11.1 / 210 / Pol PP / VIII / 2023 Tanggal 2 Agustus 2023 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras Beralkohol.
“Kita lakukan operasi di dua tempat terpisah di Kecamatan Mandiraja, yakni di Desa Mandiraja Wetan dan Mandiraja Kulon,” kata Sugeng Supriyadhi.
Mulanya petugas mendapatkan informasi dari warga terkait adanya aktivitas jual-beli minuman keras (miras) di lingkungan masyarakat.
“Di Desa Mandiraja Wetan, pemilik atas nama MT sudah beroperasi selama lima tahun dengan melayani pembeli dari masyarakat umum dan sering menjual kepada anak-anak dibawah umur atau pelajar,” ungkapnya.
Ditambahkan Sugeng Supriyadi, operasi di Desa Mandiraja kulon, Saat dilakukan monitoring kedapatan ada warga sekitar yang sedang membeli minuman keras Beralkohol sehingga petugas langsung mengikutinya dan seijin pemilik rumah petugas masuk ke rumah penjual tersebut dan petugas langsung menunjukkan tempat penyimpanan minuman keras beralkohol.
Pejual dari Desa Mandiraja Kulon atas nama MS, dari keselurahan operasi miras tersebut petugas berhasil mengamankan 48 botol Minol.
“Barang bukti tersebut saat ini berada dikantor Satpol PP guna akan dilakukan pemeriksaan para pelaku lebih lanjut,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan