HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Diduga Sebagai Sarang Narkoba, Rumah Kontrakan di Banjarnegara Digrebek Tim Polda Jateng

 

Tim Polda Jateng berhasil mengamankan tiga  terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan beberapa barang bukti di rumah kontrakan di Desa Klampok

Laporan: Iwan Setiawan


BANJARNEGARA, harian7.com – Polda Jateng menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Klampok, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara yang di sinyalir untuk transaksi narkoba, Kamis (4/5/2023) siang.

Azis Kepala Dusun 2 Desa Klampok mengatakan, Pengrebekan Tim Polda Jateng dilakukan secara tertutup tersebut berhasil mengamankan 3 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu.

Baca Juga:  Kantah Cilacap Tanam 100 Bibit Mangrove Di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

“Kejadian penggrebekan yang dilakukan tim Polda Jateng terjadi sekira pukul 13:00 dengan menggunakan tiga  mobil pribadi,” jelas Aziz saat di konfirmasi Harian7.com.

Dijelaskan Aziz, pada saat Pengrebekan yang dilakukan oleh tim Polda Jateng terlihat jelas beberapa barang  bukti berupa shabu, timbangan digital dan alat penghisap.

“Saya lihat sendiri, beberapa barang bukti berhasil diamankan oleh polisi, karena barang bukti yang disita  ada sebuah timbangan digital saya sangat meyakini terduga pelaku merupakan pengedar sekaligus pengguna obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Baca Juga:  Peringati Hari Pahlawan, Komunitas "Tjiptoan" Gelar Upacara di Komplek Pusara Makam Dr Tjipto Mangoenkoesoemo Ambarawa
Dua terduga pelaku s

Dikatakan Aziz , aktivitas rumah kontrakan yang disinyalir  untuk transaksi penyalahgunaan narkoba jenis Shabu tersebut tidak ada yang mencolok namun setelah penghuni tinggal sekira sebulan banyak tamu berdatangan dengan menggunakan mobil datang kerumah tersebut.

“Terduga pelaku ini merupakan warga luar Desa Klampok yang mengontrak wilayah kami, berdasarkan kartu identitas saat ijin tinggal, salah satu terduga merupakan warga Desa Glempang, kecamatan Mandiraja beristrikan warga Desa  Kecitran ” imbuhnya.

Baca Juga:  Warga Terdampak Pembangunan UIII Depok, Kuasa Hukum Menduga Ada Oknum KJPP Titipan

“Pelajaran bagi kita semua terutama pemilik kost dan kontrakan untuk hati-hati jika menerima oang kost/kontrak rumah. Mereka akan bersikap sewajarnya, mengikuti aturan lingkungan dan berbaur selayaknya warga biasa tetapi kita tidak tahu apa yg dilakukan didalamnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan Harian7.com masih belum mendapatkan keterangan resmi dari kepolisian.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!