BANDUNG | HARIAN7.COM – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti pada periode 2012-2013 kembali bergulir. Pada Kamis (21/5/2026), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Jayadi dan Kusyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primer yang dijeratkan adalah Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf c KUHP.

Adapun dakwaan subsidiair yang diajukan adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c KUHP. Dakwaan ini berkaitan dengan dugaan kerugian negara atau perekonomian negara akibat proses pengadaan tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti lebih dari satu dekade lalu.

Terdakwa Tolak Dakwaan

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masing menyatakan keberatan. Mereka mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disusun oleh JPU Kejari Depok.

Menanggapi pengajuan eksepsi tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan guna mempelajari materi keberatan yang diajukan pihak pertahanan.

“Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 4 Juni 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa atau penasihat hukum,” demikian keterangan resmi yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, B.D. Hatmoko, S.H., M.H.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat melibatkan aset tanah dan entitas bisnis besar, serta proses hukum yang berjalan hingga tahap dakwaan setelah melewati penyidikan yang cukup panjang.