HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Diduga Korupsi Kas Desa, Kejari Batang Tetapkan Tersangka Mantan Kades Kalibeluk

Istimewa.

Laporan: Pujo Semedi | Kabiro Eks Karesidenan Pekalongan

BATANG,harian7.com – MK mantan Kepala Desa Kalibeluk ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batang, Jawa Tengah, terkait dugaan kasus korupsi pembelian tanah pengganti kas desa yang terkena proyek pembangunan jalan tol pada 2017 dan interchange Kota Pekalongan 2018.

Dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Mukharom bahwa dugaan kasus korupsi oleh MK berawal pada tahun 2016 saat Pemerintah Desa Kalibeluk mendapat dana tukar-menukar tanah kas desa sebesar Rp63.127.680,00 yang berasal dari Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol (BLU-BPJT) Kementerian PUPR.

Baca Juga:  Truk Dum Bermuatan Pasir Alami Kecelakaan Tunggal Di Bojongsari

“Dana tersebut untuk mengganti tanah bengkok polisi desa seluas 75 meter persegi yang terkena proyek pembangunan jalan tol Batang-Semarang,”jelasnya, Rabu (23/11/2022).

Selanjutnya, pada tahun 2016 Pemerintah Desa Kalibeluk juga mendapat dana tukar-menukar tanah kas desa sebesar Rp589.588.000,00.

“Dana itu berasal dari BLU-BPJT PT Pemalang-Batang Tol Road ini untuk tanah bengkok kadus I seluas 1.147 meter persegi yang terkena proyek pembangunan jalan tol Batang-Semarang,”kata Mukharom.

Lalu, lanjut Mukharom, pada tahun 2018 Pemerintah Desa Kalibeluk, kata dia, kembali mendapat dana tukar-menukar tanah kas desa sebesar Rp584.315.000,00.

Baca Juga:  Iptu Mochamad Bisri Jabat Kasat Intel Polres Salatiga

“Dana itu berasal dari Pemerintah Kota Pekalongan untuk tanah kas desa seluas 408 meter persegi yang terkena proyek pembangunan interchange jalan tol,”terangnya.

Dipaparkan Mukharom bahwa tersangka MK pada tahun 2017 dan 2018 memproses pembelian pengganti tanah kas desa tanpa melibatkan panitia tukar-menukar tanah kas desa, perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa (BPD).

“Maksud dan tujuan oleh tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan secara pribadi dengan cara membuat surat bukti penerimaan uang fiktif seolah-olah nilai pembelian tanah sesuai atau sama dengan nilai pengadaan tanah dan operasional pengadaan tanah,”paparnya.

Baca Juga:  Ribuan Masyarakat Jateng Ikuti Pagelaran Seni Budaya Nusantara Untuk Cinta Papua

Mukharom menegaskan, ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara. Untuk 20 hari ke depan, tersangka MK dititipkan di Lapas Kelas IIB Batang.

Sebagai informasi bahwa sebelumnya tersangka MK pada tahun 2020 pernah dihukum dalam perkara lain karena terbukti melakukan tindak pidana Penipuan dan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang dijatuhi hukum pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan sehingga ybs diberhentikan sebagai Kepala Desa Kalibeluk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batang Nomor 141/274/2020, tanggal 22 Juli 2020.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!