HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Hasil Survei Kepuasan Masyarakat, Pelayanan SIM di Satpas Polres Salatiga Sangat Baik

Laporan: Bang Nur
SALATIGA,harian7.com – Satpas Polres Salatiga terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dan humanis kepada masyarakat, khususnya pada pelayanan penerbitan surat izin mengemudi (SIM).
Wujud keseriusan memberikan pelayanan itu Satpas Polres Salatiga membuat komitmen dan menyatakannya dalam bentuk maklumat pelayanan  yang ditanda tangani oleh Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana.
Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Betty Nugroho melalui Baur SIM AIPTU Joko Prasetya mengatakan, pelayanan publik merupakan salah satu isu atau tujuan penting dari administrasi publik meliputi penyelenggaraan pemberian jasa-jasa publik, urusan-urusan publik, (kepentingan dan kebutuhan publik) serta pemberian pelayanan publik yang adil dan tidak diskriminatif. 
“Pelayanan prima adalah suatu pola layanan terbaik yang melampaui harapan pelanggan,”kata AIPTU Joko kepada harian7.com, Kamis (4/8/2022).
AIPTU Joko mengungkapkan bahwa setiap pelayanan publik harus memiliki inovasi layanan public yang mengacu standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan. 
“Standar pelayanan merupakan ukuran  yang harus dimiliki dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan penerima pelayanan,”ungkapnya.

Dijelaskan AIPTU Joko bahwa standar pelayanan publik yang dimaksud meliputi persyaratan diantaranya sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya / tarif,  produk layanan, penanganan pengaduan, saran, masukan / apresiasi, dasar hukum, 
sarana prasarana dan fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan Internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dan evaluasi kinerja pelayanan.
“Satpas Polres Salatiga telah membuat, menetapkan , dan mensosialisasikan Standar Pelayanan sebagai pedoman dalam bertugas melayani masyarakat,”jelasnya.
Adapun isi pernyataan yang tertuang dalam maklumat pelayanan tersebut yakni pernyataan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar.
Ditambahkan AIPTU Joko, pelayanan tersebut adalah pelayanan penerbitan SIM baru, penerbitan SIM alih golongan, penerbitan SIM perpanjangan, SIM hilang, rusak dan penerbitan SIM untuk penyandang difabel.
“Jadi jika dalam pelaksanaanya tidak menepati janji maka kami siap menerima sanksi sesuai perundang undangan yang berlaku,”tambahnya.
Hasil survei kepuasan masyarakat
AIPTU Joko menuturkan, diketahui bahwa dari hasil nilai survei kepuasan masyarakat triwulan I, bulan Januari s/d Maret 2022 Satpas Polres Salatiga, adalah 96,14. Itu capaian nilai kategori sangat baik.
“Yang terdapat di satpas 1432 Polres Salatiga meliputi unsur persyaratan pelayanan dengan nilai 3,75.”
“Unsur prosedur pelayanan dengan nilai 3,77,
unsur waktu pelayanan dengan nilai 3,69,
unsur biaya / tarif pelayanan dengan nilai 2,99
unsur produk spesifikasi jenis layanan dengan nilai 3,79, unsur kompetensi pelaksana dengan nilai 3,78, unsur perilaku pelaksana dengan nilai 3,67, unsur sarana dan prasarana dengan nilai 3,83 dan unsur penanganan pengaduan dengan nilai 3,78,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!