JAKARTA,harian7.com – Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin
Abdul Qodir Hasan Baraja memiliki jejak rekam terkait dengan terorisme. Dia
pernah ditangkap pada era Orde Baru.
Namun kali ini, penangkapan Abdul Qodir Hasan Baraja (AQHB)
tidak terkait dengan tindak pidana terorisme. Dia ditangkap oleh Polda Metro
Jaya terkait dengan Undang-Undang Organisasi Masyarakat, UU ITE, dan penyebaran
berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Ya, AQHB menjadi anggota NII Lampung,”
Demikian dikatakan Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops)
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Kombes. Pol. Aswin Siregar di
Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Kabag Banops Densus 88 menjelaskan, jejak panjang Abdul.Qodir
dalam jaringan teror. Abdul Qodir Hasan Baraja terlibat komando jihad membantu
mencarikan amunisi untuk Bom Medan pada tahun 1975.
Setelah kejadian itu, dia melarikan diri ke Ngruki
Solo. Abdul Qodir kemudian ditugasi oleh terpidana terorisme
berinisial ABB, yang jadi pembina mahasiswa Yogyakarta di antaranya berinisial
AJ dan IA.
Pada tahun 1979, Abdul Qodir ditangkap karena dituding
terlibat pembunuhan dosen UNS berinisial PMA yang dituding pengkhianat yang
menyebabkan ABB, S, dan kawan-kawan ditangkap.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo,
M.Hum., M.Si., M.M., mengatakan, bahwa Abdul Qodir Hasan Baraja sudah
berstatus sebagai tersangka.
“Ada beberapa pasal yang disangkakan terhadap Khilafatul
Muslimin, di antaranya Undang-Undang Organisasi Masyarakat, UU ITE, dan
penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata
Kadiv Humas Polri.
Selain wilayah Lampung, penindakan juga dilakukan di Polres
Brebes, Jawa Tengah. Menurut Dedi, ada keterkaitan penegakan hukum di Lampung
dan Polres Brebes, Jawa Tengah.
Abdul Qadir Hasan Baraja memiliki keterkaitan dengan penangkapan
tiga tersangka konvoi motor Khilafatul Muslimin oleh Polda Jawa Tengah.
Ketiganya ialah Ghozali Ipnu Taman selaku Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin
Brebes, Dasmad bin Surjan selaku Pimpinan Ranting
Khilafatul Muslimin, dan Adha Sikumbang selaku Pimpinan Ranting
Khilafatul Muslimin.
Pakar hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra
menyebutkan bahwa walaupun pemikiran dan ideologi tak bisa dihukum. “Apa
yang dilakukan Abdul Qodir, sudah menyebarkan ajaran dengan konvoi dan membuat
selebaran telah menimbulkan keonaran masyarakat,” ujar
Azmi.(Yuan)