Polisi Ringkus Dua Pelaku Penggelapan Motor dan Curas di Demak
Polres Demak saat gelar kasus curas dan penggelapan motor. |
DEMAK, Harian7.com – Polisi berhasil meringkus dua pelaku penggelapan motor dan handphone yaitu MR (37) warga Kabupaten Kudus dan AS (15) pelajar warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng).
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan kejadian itu bermula pada kamis (10/2) lalu saat korban Tamimul Huda (14) pelajar warga Desa Donorejo, Kecamatan Karangtengah sedang berteduh di emperan toko bertemu dengan pelaku.
“Kemudian pelaku dan korban berkenalan hingga bertukar nomor HP. Setelah itu pelaku menjanjikan akan memberi kaos secara gratis kepada korban,” ujarnya, kepada media, di Mapolres Demak, Jumat (4/3).
Menurutnya, Setelah saling kenal kemudian pada Minggu 13 Februari 2022 pelaku mengajak korban untuk bertemu untuk memberi kaos yang di janjikan. Setelah itu kedua pelaku mengajak korban muter-muter hingga berhenti di Masjid Baitul Mutaqin.
“Pelaku AS kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli minuman. Setelah itu pelaku MR meminjam HP korban dan membawanya pergi dengan dalih meminta hotspot untuk menghubungi pelaku AS,” jelasnya.
Dia menuturkan, Modus operandi tersangka berpura-pura membeli celana jeans yang di tawarkan korban Ahmad Irfan (15) warga Desa Dempet, Kecamatan Dempet. Kemudian tersangka mengajak korban ketemuan di Desa Wilalung, Kecamatan Gajah pada Senin 7 Februari 2022 lalu.
Dia menambahkan, Dari hasil penyidikan petugas berhasil mengembangkan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Kecamatan Gajah dengan pelaku yang sama.
“Atas kejadian tersebut, tersangka di jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara dan Pasal 378 jo 372 tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan hukuman 4 Tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Andi Saputra
Tinggalkan Balasan