HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Jelang Puasa , Satpol PP Kendal Musnahkan Miras Hasil Sitaan

 

Istimewa

Laporan : A Khozin | Kontributor Kendal


KENDAL, harian7.com – Menjelang puasa bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal musnahkan

2.756 liter Miras Oplosan dan 9.116 Botol Minuman Keras (Miras) dari berbagai merek.

Ketua DPRD Kabupaten Kendal, M. Makmun yang turut hadir di pemusnahan miras mengatakan sangat mendukung kegiatan Satpol PP Kendal sekaligus sebagai penegak Peraturan Daerah No 4 tahun 2009 tentang Miras.

Baca Juga:  Semarak Pesta Siaga Semarang 2021 Digelar Secara Virtual, Kak Eko: 'Ajang ini akan mampu menumbuhkan jiwa semanggat'

“Ini menunjukkan bahwa Satpol PP telah bekerja dengan baik dan serius menangani miras. Segera tindak kalau ada yang melanggar,” kata Makmun di Kendal, Jawa Tengah, Senin (12/4/2021).

Selanjutnya, Makmun juga berpesan pada masyarakat bahwasanya miras itu dilarang pemerintah dan agama.

“Maka jangan sekali kali menjual ataupun membeli. Saya harap karena ini juga menjelang bulan Ramadan hal hal yang berbau maksiat hilangkanlah,” pesan dia.

Baca Juga:  Diduga Tak Sesuai Aturan , Anggaran Bansos Sembako Tim Penggerak PKK Kabupaten Semarang Terancam Tak di Cairkan

Sementara itu, Kasatpolkar Kendal Toni Ari Wibowo menjelaskan pemusnahan miras merupakan hasil dari operasi yang dilakukan sejak pertengahan tahun 2019 hingga 2020.

“Ini hasil operasi selama 1,5 tahun dan kita dapati tiga titik daerah yang paling banyak peredaran miras yaitu Sukorejo, Kaliwungu dan Weleri,” terang Toni Ari Wibowo.

Bagi penjual, lanjut Toni, akan diberlakukan sanksi tipiring, bahkan dan putusan hakim terkait denda ada yang didapati hingga 20 juta.

Baca Juga:  BPPTKG DIY Nyatakan Gunung Merapi Memasuki Erupsi 2021, Kondisi Pengungsi Merapi Terpantau Baik

“Untuk tahun ini ada 2 orang yang ditetapkan tersangka,” pungkas Toni.

Terpisah, Suradi (45) warga bandengan, mengatakan kepada harian7.com, bahwa dirinya sangat mendukung langkah Satpol PP yang berani melakukan penyitaan terhadap peredaraan miras ditengah masyarakat.

“Miras dan obat-obatan terlarang itu biang dari kejahatan, keonaran dan segala macam tindak pidana, sudah sewajarnya kalau dibrantas,” harapnya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!