HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Diduga Lakukan KDRT Terhadap Istrinya, MI Diamankan Polsek Baradatu

Penulis: Dinata Kabiro Way Kanan

WAY KANAN,harian7.com – Jajaran Polsek Baradatu berhasil mengamankan seorang lelaki diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang wanita di Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way kanan, Kamis (3/9/2020). Diketahui tersangka berinsial MI (22) warga Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menjelaskan, kronologis kejadian sekira pukul 14.00 WIB bermula dari korban memblokir pertemanan akun facebook MI (suami korban) dengan temannya yang berinisial W dikarenakan diduga sering mengajak mengkomsumsi minuman keras (miras).

Baca Juga:  Polisi Paksa Putar Balik Pemudik Kendaraan Masuk Wilayah Jateng

“MI yang mengetahui pertemanan di medsosnya diblokir, langsung marah kepada sang istri akhirnya terjadi adu mulut sampai dengan memukul wajah dan mulut korban hingga mengalami memar pada bagian hidung ditambah luka di bagian belakang kepala dan bibir bagian bawah. Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Baradatu,”jelas Kapolsek kepada harian7.com.

Baca Juga:  Masih Minimnya Kesadaran Masyarakat, Ketua DPRD Kab Boyolali Cek Langsung ke Pasar Dibal Bagikan Masker dan Beri Himbuan

Berdasarkan Laporan dari korban, Polsek Baradatu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di seputaran Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

“Petugas yang dipimpin Aipda Aandri Panit I Reskirm Polsek Baradatu pada hari Rabu tanggal  02 September 2020 sekitar pukul 12.00 WIB lansung menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap TSK  tanpa perlawanan, kini pelaku sudah di amankan di mako Polsek Baradatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”Imbuh Kapolsek.

Baca Juga:  Fenomena Alam Super blood Moon, Akan Terjadi Malam ini

“Tersangka dapat diancam dengan pasal 44 KUHP ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,ā€¯pungkas Kompol Mulyadi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!