HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

BNNP Jateng Ungkap 20 Kasus dengan 51 Berkas Perkara Narkotika

SEMARANG,harian7.com – Sepanjang tahun 2019 Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah telah berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus dengan 51 berkas perkara kasus narkotika dimana sebanyak 48 berkas perkara kasus telah P21. sementara Kasus yang telah diungkap tersebut melibatkan 51 tersangka.

Kepala BNNP Jateng Dr.Benny Gunawan mengatakan berdasarkan seluruh kasus narkotika yang telah diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah telah menyita barang bukti sejumlah 6.600 gram sabu, 62 Kg Ganja dan 486 butir Ekstasi. Sedangkan barang bukti TPPU Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah telah menyita Rp.10 Miliar.

Baca Juga:  Berbagai Produk Unggulan UKM Asal Salatiga Disajikan Dalam ICE XVII di Semarang

“Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah juga telah memusnahkan sejumlah 6.600 gram sabu, 62 Kg Ganja dan 486 butir Ekstasi,”ujarnya kepada media, di Kantor BNNP Jateng Jln.Madukoro Semarang, Senin (23/12/2019).

Baca Juga:  Bangunan SD di Kota Semarang Kondisinya Rusak dan Rawan Ambruk

Menurutnya Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dalam Bidang Rehabilitasi juga telah bekerjasama dengan 32 Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah dan 26 Komponen Masyarakat.

Dia menambahkan BNNP Jawa Tengah telah menangani sebanyak 544 pasien, sedangkan BNNP Jawa Tengah melaksanakan TAT (Tim Asesmen Terpadu) sebanyak 115 orang dan yang telah mengikuti Program Pasca Rehabilitasi sejumlah 332 pasien.

Baca Juga:  Sekda Kab Jepara: Kepercayaan investor, stabilitas investasi harus terus dijaga

“Seiring dengan gencarnya pemberantasan narkotika, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah juga terus berupaya melakukan pencegahan serta pemulihan bagi para mantan pecandu dan penyalhguna dari ketergantungan terhadap narkotika,”tutur Benny.(Andi Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!