HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Mencuri Burung di Pasar Muntilan, MS Terancam “Nginep” Dibui

MAGELANG, harian7.com  –  MS  (31) warga Desa Senden Kecamatan Mungkid , diamankan unit reskrim Polsek Muntilan, Polres Magelang Polda Jateng, karena melakukan pencurian burung jenis Kapasan Milik Manto Wiyadi (30) warga Jatisawit Desa Balecatur Kecamatan Gamping Kecamatan Sleman.

Manto Wiyadi pemilik burung kepada Polisi mengatakan, pencurian burung tersebut terjadi di Pasar Burung Muntilan Magelang pada Senin tanggal 5 Agustus sekitar pukul 07.30 WIB.  Pelaku mengambil burung dengan membuka pintu sangkar yang berada di pasar burung kemudian dimasukan kedalam tas yang dibawanya.

Baca Juga:  Perceraian Verstek Ruben Onsu dan Sarwendah: Cekcok Jadi Alasan Utama?

” Ketika itu pelaku sambil melihat burung yang ada di pasar,  kemudian mengambil burung jenis Kapasan warna hijau, yang ada didalam sangkar langsung dimasukan dalam tas yang dibawanya, ketika saya mengetahui kejadian tersebut kemudian pelaku kami tangkap dan kami serahkan kepada pihak kepolisian,” terang Manto.

Baca Juga:  Olah Raga Pagi Bersama Polsek Bergas, Antara Sehat dan Dapat Doorprize

Kapolsek Muntilan AKP Mudiyanto SH membenarkan jika telah mengamankan pelaku pencurian burung  di Pasar Unggas Muntilan.

“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan Unit Reskrim,”katanya kepada harian7.com, Senin (5/8/2019).

Saat di periksa, kepada petugas MS mengakui perbuatanya ” Saya mencuri burung tersebut bukanya untuk dijual lagi tapi ingin saya miliki dan pelihara , baru sekali ini saya melakukan perbuatan mencuri,”ungkap Kapolsek menirukan pengakuan pelaku.

Baca Juga:  Pria Ini Ditemukan Meninggal Dunia di Tempat Pemotongan Ayam Bancaan Tengah, Begini Jelasnya?

Sementara Kanit Reskrim Polsek Muntilan Iptu Bunyamin mengungkapkan, saat diperiksa pelaku mengakui perbuatanya. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp. 500.000,- ( limaratus ribu rupiah), kepada pelaku kami jerat dengan pasal 364 KUHPidana ringan dengan ancaman hukuman kurungan selama 3 bulan.
“Bapak dari anak satu ini terpaksa mendekam dalam rutan Polsek Muntilan bersama dengan barang buktinya untuk proses penyidikan dan pengembangan,”pungkasnya. (Ady Prasetyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!