HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

BNNP Jateng Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Dari Jaringan Klaten

Semarang,harian7.com –  Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus narkotika yaitu jenis shabu (methampetamine) dari jaringan asal Klaten dan berhasil ditangkap  dipintu keluar jalan tol (exit tol) Pejagan, Brebes, Senin (25/2) lalu.

Tim bidang Pemberantasan Narkotika BNNP Jateng menangkap tersangka yaitu IST, laki-laki, 35thn, asal Gondangrejo Kab. Karanganyar, SPY, laki-laki, 41thn, asal Kec Rongkop Kab. Gunung Kidul Yogyakarta dan Dwi Ardiansyah als Dian, laki-laki, 38thn, warga binaan LP Klaten, asal di LP Klas IIB Klaten.

Baca Juga:  OJK Jateng-DIY Ajak Kades dan Lurah Jadi Agen Literasi Keuangan

Kepala BNNJateng Brigjen Pol Muhammad Nur mengatakan petugas menangkap tersangka IST dan SPY dipintu keluar Jalan tol (exit tol) Pejagan Brebes setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang membawa narkotika jenis shabu dari arah Jakarta dan akan dibawa ke Jawa Tengah melalui jalan tol.

“Adapun barang bukti yang disita yaitu 2 kemasan teh Cina berisi narkotika bentuk serbuk kristal warna putih dengan berat bruto seluruhnya 2 kilogram, 2 kemasan amplop berisi narkotika bentuk serbuk kristal warna putih dengan berat bruto 200 gram, 3 buah handphone dan 1 unit mobil Avanza warna silver Nopol AD 9067 VP, ” ujarnya Kepada Media, dikantor Madukoro Blok BB Semarang, Kamis (28/2).

Baca Juga:  3 Napi Rutan Banyumas Terima Remisi HUT RI Ke-76 & Dibebaskan

Menurutnya, tersangka IST yang merupakan security disalah satu Universitas Negeri di Surakarta diperintah untuk mengambil shabu tersebut yang rencananya akan diedarkan di wilayah Solo Raya oleh seorang warga binaan LP Klaten yaitu Dwi Ardiansyah yang saat ini menjalani hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga:  "Keadilan Tanpa Tirai", Pengaduan Pemaksaan Buka Jilbab oleh Yayasan Cinta Anak Bangsa: IPW Lapor Kabareskrim Polri

“Para tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan BNN Provinsi Jateng dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati,” tuturnya. (Andi Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!