HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Syamsu Ridwan, SIK Ultimatum Camat, Lurah dan Kepala Desa

Kep.Selayar,harian7.com – Kapolres Kep.Selayar AKBP. Syamsu Ridwan, SIK mewanti-wanti camat, lurah, dan kepala desa untuk membiasakan pengelolaan dana desa dengan cara yang baik dan benar melalui pelibatan masyarakat, BPD, dan stakeholder terkait di masing-masing wilayah desa melalui program swakelolah.

Sebelum menetapkan program skala prioritas, pemerintah desa diminta melaksanakan proses musyawarah utuk menggali dan menginventarisir kebutuhan mendasar masyarakat. Secara khusus, Syamsu Ridwan menekankan pentingnya regulasi dan ketentuan peraturan dalam bidang pengelolaan sumber penghasilan asli desa (PAD).

Baca Juga:  Rekonstruksi Maut, Detik-detik Pembunuhan di Jembatan Sungai Serayu Terkuak!

Pembuatan aturan dinilai urgent untuk meminimalisir dan menekan potensi pungli pada penarikan PAD, terang mantan Kabag Ops Polrestabes Makassar tersebut dalam kesempatan memberikan uraian pemaparan di hadapan peserta Rapat koordinasi (Rakor) pengawasan dan pengendalian keuangan desa yang dilaksanakan pada hari Jum’at (15/12) di ruang Pendopo Rumah Jabatan Sapolohe (Rujab bupati).

Camat, lurah, dan kepala desa dihimbau untuk tidak takut ataupun sampai merasa gelisah dengan pengawasan melekat yang dilakukan oleh hampir semua pihak kepada jajaran pemerintah desa dengan mendasari lahirnya Memorandum off Understanding (MoU) antara Kementerian Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal (Kemendes & PDT), Kementerani Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kapolri yang mengacu pada pidato Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo mengenai titipan anggaran desa senilai Rp. 60 Trilyun.

Baca Juga:  Kini, 61 Siswa SMP Negeri 3 Mrebet Purbalingga Positif Covid-19

Melalui bantuan stimulan mata anggaran yang nilainya tidak kecil, pemerintah desa dipastikan akan mampu memperbaiki dan menata arah pembangunan desanya jauh lebih baik. Meski begitu,titipan anggaran dana desa senilai 60 trilyun rupiah ini juga dinilai sangat rentan untuk menjadikan seorang kepala desa sebagai tersangka”.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Kerja Bakti Bersama Warga, Bripka Aji: 'Mari kita giatkan Pos Kamling'

Dalam melaksanakan tupoksi pengawasan dan pengendalian pemanfaatan dana desa, Aparat Kepolisian Polres Kepulauan Selayar bersama jajaran Kejaksaan Negeri akan lebih pada upaya pencegahan dan tidak akan serta merta melakukan penindakan. tandas orang nomor satu di lingkungan institusi Polres Kepulauan Selayar itu. (Fadly Syarif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!