HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polda Jateng Berhasil Razia 7400 Kendaraan Berknalpot Brong

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho. 

SEMARANG, Harian7.com – Ditlantas Polda Jateng terus melaksanakan razia knalpot tak standard di berbagai daerah yang dilaksanakan secara intensif. 

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan sampai Sabtu (22/1) kemaren tercatat 7.405 kendaraan terjaring razia di 35 satuan kewilayahan Se Jawa Tengah.

Baca Juga:  Operasi Ketupat Candi 2022, Polres Tegal Siapkan 11 Posko

“Ini semua dilakukan untuk menuju Jateng zero knalpot Brong,” ujarnya, Minggu (23/1).

Menurutnya, Berdasarkan data sepeda motor terbanyak yang terjaring razia terdapat di Polrestabes Semarang dengan jumlah 1480 kendaraan. 

Baca Juga:  Di Bulan Suci Ramadhan, Sebanyak 259 Personel Peroleh Penghargaan dari Kapolda Jateng

Sedangkan terbanyak kedua, lanjutnya, Terjaring di wilayah Polresta Surakarta dengan 486 kendaraan, Polres Blora dengan 313 kendaraan serta Polresta Banyumas dengan 295 kendaraan.

Dia menambahkan, Pelanggar pengguna knalpot Brong dikenakan sanksi yang diberikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat (1), Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas,” tambahnya.

Baca Juga:  Polda Jateng Tutup 27 Pintu Exit Tol dan Penyekatan di 244 Titik

“Adapun pelanggar, selain dikenai tilang juga diwajibkan mengganti knalpot Brong dengan knalpot standard,” tutur Agus Suryonugroho. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!