HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pasca Kasus Ekploitasi Anak di Sekolah SPI, Polda Jatim Lakukan Olah TKP

JATIM,harian7.com – Polda Jatim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di kawasan Bumi Aji Kota Batu, Rabu (13/7/22). 

Hal tersebut dilakukan terkait kasus dugaan eksploitasi ekonomi siswa sekolah dari Polda Bali yang dilimpahkan ke Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes. Pol. Dirmanto menyampaikan bahwa olah TKP ini dipimpin langsung oleh Direskrimum Polda Jatim Kombes. Pol. Totok Suharyanto. Kasus ini pertama kali ditangani oleh Polda Bali kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 26 April 2022.

Baca Juga:  Diduga Dipicu Pondasi Sawah, Warga Banyudono Gedong Babak Belur Dikeroyok Tetangganya

“Olah TKP ini atas limpahan kasus baru terkait SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) dari Polda Bali terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap siswa SMA SPI Kota Batu, dan atas laporan itu JE diduga mempekerjakan anak-anak ini di berbagai sektor ekonomi. Ada yang disuruh membangun kegiatan-kegiatan bangunan di sana serta disuruh melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi di sana,” jelas Kabidhumas.

Baca Juga:  Modus Kredit Fiktif, Pelaku Pidana Korupsi Rugikan Negara Hingga 11,6 Miliar Rupiah

Kombes. Pol. Dirmanto juga menyampaikan, terkait laporan tersebut Polisi menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

“Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Kemudian Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun,” jelas Kabidhumas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!