Tersangka Penembakan Istri TNI di Semarang Diringkus, Polisi : Otaknya Suami Korban
![]() |
| Polisi saat menghadirkan lima tersangka penembakan istri TNI, di Mapolda Jateng, Senin (25/7). Foto (Andi Saputra/harian7.com). |
SEMARANG, harian7.com – Polisi berhasil meringkus lima tersangka penembakan terhadap istri TNI yaitu Rina Wulandari (RW) yang terjadi pada hari Senin, 18 Juli 2002 kemaren, di Jalan Cemara III, Kota Banyumanik Semarang.
Kelima tersangka tersebut yaitu berinisial S alias Babi warga Sayung, Kabupaten Demak, PAN warga Pedurungan, Kota Semarang, SP alias Sirun warga Genuk, Kota Semarang, AS alias Gondrong warga Karas, Kabupaten Magetan dan DS warga Kabupaten Sragen.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfhi mengatakan, Suami korban yaitu Kopda Muslimin yang merencanakan pembunuhan terhadap istrinya sendiri dengan membayar uang senilai Rp 120 juta.
“Dari hasil penyelidikan tersangka eksekutor bernama Sugiono alias babi (36) ini disuruh untuk menghabisi istrinya yang lebih dari tiga kali,” ujarnya, kepada media, di halaman Mapolda Jateng, Senin (25/7).
Menurutnya, Suami korban inilah yang memerintahkan pelaku untuk membunuh, meracun dan menyantetnya. Namun upaya untuk itu semua gagal dan yang terakhir adalah dengan cara penembakan.
“Motifnya adalah punya pacar lagi, yang bersangkutan Kopda M ini sempat mengajak kabur bersama dan menghilangkan jejak,” jelasnya.
Dia menambahkan, Leader atau otaknya adalah suami korban yaitu Kopda Muslimin dan sampai sekarang masih dalam pencarian.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka terancam Psal 340 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup,” tuturnya.












Tinggalkan Balasan