HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Samsudin Polisikan Pesulap Merah, Polda Jatim: Laporan yang dibuat masih berstatus dumas

 

Samsudin Blotter. (Tangkapan layar YouTube Padepokan Nur Dzat Sejati)

Editor: Budi Santoso

JATIM,harian7.com – Dianggap mencemarkan nama baik, pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati Samsudin Jadab melaporkan pesulap merah Marcel Radhival ke Polda Jawa Timur (Jatim), Rabu (3/8/2022).


Samsudin menyebut, Dalam koten Marcel pesulap merah telah menggiring opini masyarakat atas tuduhan penipuan dalam praktik pengobatannya.


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, laporan yang dibuat Samsudin Jadab alias Gus Samsudin masih berstatus pengaduan masyarakat (dumas). Meski begitu, pihaknya akan tetap memprosesnya.


“Pengaduan masyarakat tersebut saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan masih dilakukan pendalaman,” ujarnya, Kamis (4/8/2022).


Dirmanto mengungkapkan, jika nanti memang ditemukan tindak pidana yang dilakukan terlapor, maka aduan akan naik sebagai Laporan Polisi (LP).


Diketahui, Samsudin telah membuat aduan dengan memakai Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE.


“Nanti kami akan dalami apakah itu bisa kita naikkan menjadi laporan polisi atau tidak, nanti tergantung dari temuan penyidik,”ungkapnya

 

Terkait rencana pemanggilan terhadap pelapor, Dirmanto masih belum bisa memastikannya. Sebab, penyidik masih melakukan pendalaman.


“Jika kami sudah menemukan bukti-bukti terkait laporan tersebut nanti kami segera upayakan untuk memanggil yang bersangkutan untuk pemeriksaan,”terangnya.


Sebelumnya, saat melapor ke SPKT Polda Jatim, Samsudin didampingi istri serta pengacaranya, Teguh Puji Wahono.


Teguh mengaku telah menyertakan bukti ke kepolisian terkait perbuatan pidana yang dituduhkan ke pesulap merah, yaitu postingan komentar pesulap merah di akun YouTube.


Selain itu juga bukti lain di media sosial yang disebut masih dikumpulkan.

 

“Kami melaporkan Marcel atau Pesulap Merah atas tindak pidana pidana pencemaran nama baik dan juga ujaran kebencian,”terangnya.(Yus)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!