HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus Pengeroyokan, Polres Blitar Amankan Tiga Pelaku Pesilat PSHT

Dua pelaku kasus pengeroyokan saat diamankan Polres Blitar. 


BLITAR, harian7.com – Tiga oknum pemuda anggota penguruan silat PSHT ditetapkan Satreskrim Polres Blitar Kota jadi tersangka kasus pengeroyokan. Kini ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di dalam penjara.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di jalan Imam Bonjol dan di depan Taman Kebon Rojo Kota Blitar, Senin malam (1/8). 

“Kami mengungkap dua kasus pengeroyokan di dua lokasi ketika ada pengesahan warga baru PSHT di Kota Blitar pada 1 Agustus 2022,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, Sabtu (13/8).

Baca Juga:  Polda Jateng Ringkus Empat Oknum Wartawan Saat Lakukan Pemerasan, Ini Modusnya

Menurutnya, Dalam kasus pengroyokan di depan Taman Kebon Rojo Kota Blitar, polisi menangkap dua tersangka, yaitu, RDI (20) dan RD (16). Keduanya warga Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

“Satu pelaku, RD masih di bawah umur dan tidak dihadirkan saat rilis kasus pengeroyokan tersebut. Sedang korbannya yaitu S (32), warga Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar,” jelasnya. 

Dia mengatakan, Ketika itu korban melihat rombongan konvoi perguruan silat. Korban merekam dengan ponsel, lalu diketahui kedua pelaku. Pelaku berhenti menghampiri korban, lalu menendang dan memukul korban. 

Selain kedua pelaku, lanjutnya, diduga ada 10 orang lain dalam rombongan konvoi yang ikut mengeroyok korban. Satreskrim Polres Blitar Kota masih mengembangkan kasus itu.

Baca Juga:  Miris, Seorang Istri Anggota TNI di Semarang Ditembak, Begini Kronologisnya

“Korban mengalami luka robek pada pelipis kiri dan pada dada akibat benturan benda tumpul, untuk kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kota Blitar,” ucapnya. 

Dia menambahkan, polisi menangkap satu pelaku, yaitu, BDW (20) warga Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Dalam kasus ini, korbannya, yaitu RE (32), driver ojek online asal Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.A

“Atas kejadian ini para pelaku dikenai pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” ujarnya. 

Baca Juga:  Sadis! Seorang Pelaku Pembunuhan di Semarang Tusuk Korban Hingga Tewas, Ini Kronologisnya

Sementara itu, Sekretaris IPSI Kota Blitar, Ali Wahono mendukung langkah polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Dia menuturkan, IPSI mengimbau kepada semua kelompok perguruan pencak silat yang berada di bawah naungan IPSI agar tidak mendukung oknum yang telah melakukan kekerasan terhadap masyarakat dengan mengatasnamakan kelompok pencak silat.

“Kami mengapresiasi langkah polisi dalam memberikan efek jera kepada oknum perguruan pencak silat yang telah melakukan kekerasan kepada masyarakat dan merusak fasilitas umum,” pungkasnya. (Nawang). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!