Laporan: Wahono

TEMANGGUNG | HARIAN7.COM – Apa yang semula disebut sebagai ajakan bermain di sebuah rumah kost di Temanggung berujung menjadi perkara pidana serius. Polres Temanggung mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur dengan menetapkan dua pemuda sebagai tersangka.

Dua pemuda berinisial IW (23), warga Kecamatan Kranggan, dan JD (19), warga Kecamatan Pringsurat, kini diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kasus tersebut disampaikan Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini saat konferensi pers di Aula Mapolres Temanggung, Senin (25/5/2026). Polisi menyebut pengungkapan berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada 12 Mei 2026.

Korban dalam perkara ini merupakan pelajar perempuan berinisial T (15), warga Temanggung.

Dari hasil penyelidikan, peristiwa diduga terjadi di sebuah rumah kost di wilayah Temanggung dalam dua waktu berbeda. Polisi menyebut korban berada dalam kondisi tidak berdaya setelah mengonsumsi minuman keras.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur setelah sebelumnya membuat korban dalam kondisi mabuk atau tidak berdaya,” ujar AKBP Zamrul Aini.

Peristiwa pertama disebut terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban diajak seorang teman menuju lokasi dan bertemu sejumlah orang, termasuk salah satu tersangka.

Menurut keterangan kepolisian, setelah mengonsumsi minuman keras jenis ciu dan kehilangan kesadaran, korban diduga mengalami tindak pidana tersebut.

Kejadian serupa kemudian dilaporkan kembali terjadi pada Senin dini hari (11/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di lokasi yang sama. Polisi menyebut korban kembali berada dalam kondisi mabuk dan tersangka lain diduga melakukan perbuatan serupa.

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan c KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas AKBP Zamrul Aini.

Polres Temanggung mengimbau keluarga untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak dan mewaspadai konsumsi minuman keras yang berpotensi memicu tindak kriminal.