OPINI HUKUM | HARIAN7.COM – Kritik terhadap penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali mencuat. Ketua ELBEHA Barometer, Sri Hartono, mempertanyakan cara penuntut umum membangun argumentasi di persidangan dan menilai aparat penegak hukum semestinya menghadirkan keseluruhan fakta, bukan hanya potongan data yang mendukung dugaan awal.

Sri menyoroti penggunaan data perangkat Chromebook yang menurutnya justru dapat diverifikasi secara terbuka melalui sistem manajemen perangkat.

“Jaksa bukannya harusnya netral? Mereka digaji oleh negara, oleh kita semua, untuk menegakkan keadilan. Tugasnya menghadirkan fakta apa adanya, bukan memilih fakta yang cocok dengan narasi,” kata Sri Hartono.

Menurut dia, dalam perkara tersebut penggunaan Chromebook sebenarnya bisa ditelusuri melalui sistem Chrome Device Management (CDM). Ia menilai data yang dipakai dalam persidangan disebut hanya mengambil rentang Januari–Juni 2023, sehingga dianggap belum menggambarkan pemanfaatan perangkat secara utuh.

Sri menilai pemotongan periode itu berpotensi menghasilkan kesimpulan yang tidak lengkap karena pada periode tersebut belum berlangsung Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), yang biasanya digelar pada Oktober hingga November dan disebut menjadi salah satu momentum penggunaan perangkat secara masif di sekolah.

Ia juga menyinggung kondisi lapangan, terutama sekolah di daerah yang menurutnya membutuhkan masa adaptasi sebelum perangkat benar-benar digunakan optimal.

“Sekolah tidak langsung fasih memakai laptop begitu perangkat datang. Harus belajar login, memahami sistem, guru juga perlu pelatihan. Tidak seperti di kota yang sudah terbiasa menggunakan perangkat setiap hari,” ujarnya.

Sri mengklaim tren penggunaan perangkat meningkat dari waktu ke waktu dan menyebut data pada 2025 menunjukkan sebagian besar Chromebook masih aktif digunakan.

Dari situ, ia mempertanyakan apakah seluruh data yang tersedia sudah benar-benar ditampilkan kepada publik dan menjadi pertimbangan dalam proses hukum.

Menurut Sri, apabila dalam proses persidangan tuduhan awal ternyata tidak terbukti, maka penegak hukum semestinya memiliki keberanian untuk mengevaluasi bahkan menarik konstruksi tuduhan.

“Esensi penegakan hukum itu mencari kebenaran, bukan sekadar memenangkan perkara,” katanya.

Selain menyoroti substansi perkara, Sri juga mengkritik pendekatan penahanan dalam kasus yang menurutnya tidak memiliki risiko pengulangan tindak pidana secara langsung.

Ia menilai prinsip praduga tak bersalah perlu dijaga agar proses hukum tidak berubah menjadi penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kalau publik mulai kehilangan kepercayaan kepada lembaga penegak hukum, lalu kepada siapa lagi masyarakat mencari keadilan?” ujar Sri.

Hingga kini, proses hukum terkait perkara tersebut masih berjalan. Penilaian akhir mengenai pembuktian dan pertanggungjawaban hukum tetap berada pada majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak.