KENDAL | HARIAN7.COM – Membangun desa yang maju dan mandiri tidak cukup hanya dengan dukungan anggaran pembangunan. Kepastian hukum, pengawasan yang efektif, serta keberanian aparatur desa menjalankan tugas sesuai aturan menjadi fondasi penting agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kajati Jawa Tengah, Teguh Subroto mengatakan Pentingnya membangun kesadaran hukum sejak dini, terutama dalam pengelolaan keuangan desa, pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah desa.

“Bahwa program Jaga Desa merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan untuk mendekatkan pelayanan dan edukasi hukum kepada aparatur pemerintahan desa,” ujarnya, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, Program tersebut diarahkan untuk membantu perangkat desa memahami ketentuan hukum, mengenali potensi penyimpangan, serta menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab.

“Melalui program Jaksa Garda Desa, Kejaksaan berkomitmen memberikan pendampingan, penyuluhan, serta edukasi hukum kepada perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” jelasnya.

Teguh Subroto menambahkan, Pengawasan terhadap pengelolaan dana desa harus dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

“Dengan pemahaman hukum yang baik, aparatur desa diharapkan mampu menghindari kesalahan administrasi maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” bebernya.

Sementara itu, Kajari Kendal Dr. Salomina Meyke Saliama me berbagai langkah konkret Kejaksaan Negeri Kendal dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa dan optimalisasi penerimaan daerah.

“Salah satu capaian yang disampaikan adalah pemulihan keuangan negara sebesar Rp56.272.079.789 atau sekitar Rp56,27 miliar melalui optimalisasi pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” ungkapnya.

Menurutnya, Capaian tersebut menjadi salah satu gambaran kontribusi Kejaksaan dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah melalui koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah.

Salomina menambahkan, bahwa Kejari Kendal siap terus membangun sinergi dengan pemerintah daerah, unsur legislatif, dan ABPEDNAS untuk memperkuat pengawasan pemerintahan desa.

“Dengan sinergi ini, BPD dapat menjalankan fungsi kontrolnya secara optimal tanpa rasa ragu, didampingi oleh pengawalan preventif dari korps Adhyaksa,” ucapnya.