Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7. COM – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Cilacap diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Namun pertanyaannya, apakah sistem berbasis kamera ini mampu menindak semua jenis pelanggaran?

Sejak dioperasikan, ETLE Cilacap memantau sejumlah titik rawan di jalur protokol dan perempatan lampu merah. Data Satlantas Polres Cilacap mencatat ribuan surat konfirmasi sudah dikirim ke pelanggar.

Kasatlantas Polresta Cilacap AKP David Raditya Yudhistira, S.I.K., M.I.K menyebut ETLE memiliki keunggulan karena bekerja nonstop dan tidak ada tebang pilih.

“ETLE merekam 24 jam. Jadi siapapun yang melanggar di titik yang ada kameranya, pasti terekam. Tidak ada tawar menawar di jalan,” ujar AKP David, Jum’at (11/09/2026).

Ia menambahkan, bahwa sistem ini dinilai efektif untuk 3 jenis pelanggaran utama:
1. Tidak menggunakan helm
2. Menerobos lampu merah
3. Melebihi batas kecepatan

“Namun ada keterbatasan ETLE yaitu tidak semua pelanggaran terlihat kamera,” tandasnya.

Meski canggih, ETLE ternyata belum bisa menindak semua pelanggaran. Kasatlantas mengakui ada beberapa pelanggaran yang masih butuh penindakan manual oleh petugas di lapangan.

“ETLE punya keterbatasan. Misalnya melawan arus di jalan tikus, berkendara sambil main HP dari samping, tidak pakai sabuk pengaman di mobil, knalpot brong, dan pengendara di bawah umur. Itu sulit terdeteksi kamera,” jelasnya.

Selain itu, ETLE juga belum bisa mengecek kelengkapan surat seperti SIM dan STNK, serta kondisi fisik kendaraan.

Sementara, Kanit Gakkum Lantas, Iptu Adim Haryoko, S.H., M.H mengatakan, bahwa untuk mengurangi angka kecelakaan yang tinggi di Cilacap masyarakat dihimbau agar lebih disiplin saat berkendara.

“Satlantas Polresta Cilacap selama ini telah melaksanakan kegiatan preemtif, preventif, dan juga kegiatan represif dengan penegakan hukum baik berupa ETLE dan tilang manual,” ungkap Iptu Adim.

Ditambahkan, berdasarkan data Satlantas Polres Cilacap, berikut pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan:

1. Pelanggaran Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
(APILL) atau Traffick light
2. Pelanggaran pengemudi tidak wajar
3. Pelanggaran tidak menggunakan helm
4. Pelanggaran berbalapan di jalan (balap liar)
5. Pelanggaran tata cara pemuatan barang
6. Pelanggaran rambu atau marka (melawan
arus)
7. Pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan
(knalpot brong, tidak kesesuaian daya
mesinpenggerak terhadap daya kendaraan)
8. Pelanggaran lalu lintas lainnya yang sesuai
dengan karakteristik maupun situasi kondisi
wilayah masing-masing.

Butuh Sinergi ETLE & Tilang Manual

Karena keterbatasan itu, Satlantas Polresta Cilacap tetap mengombinasikan ETLE dengan tilang manual dan hunting system.

“ETLE untuk pelanggaran yang bisa dibuktikan dengan gambar. Tilang manual untuk pelanggaran kasat mata yang tidak terekam. Keduanya saling melengkapi,” pungkas Kasatlantas. (*)