Pewarta :Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP | HARIAN7. COM – Satlantas Polres Cilacap rencananya akan kembali memberlakukan tilang manua. Kebijakan ini diambil setelah sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak menjangkau seluruh titik rawan pelanggaran di wilayah Cilacap.
Kasatlantas Polresta Cilacap, AKP David Raditya Yudhistira, S.I.K., M.I.K melalui Kanit Gakkum Lantas, Iptu Adim Haryoko, S.H., M.H mengimbau masyarakat agar lebih disiplin saat berkendara.
“Satlantas Polresta Cilacap selama ini telah melaksanakan kegiatan preemtif, preventif, dan juga kegiatan represif dengan penegakan hukum baik berupa ETLE dan tilang manual. Hal tersebut dilaksanakan agar masyarakat lebih taat terhadap aturan lalu lintas dan juga dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Cilacap,” ujarnya, Jum’at (11/09/2026).
Apa Bedanya Tilang Manual dan ETLE?
Jika ETLE menilang berdasarkan foto/video kamera, maka tilang manual dilakukan langsung oleh petugas di lapangan saat menemukan pelanggaran. Pelanggar akan diberhentikan, dilakukan pemeriksaan, dan diberikan surat tilang biru/merah.
“Tidak ada tebang pilih. Siapapun yang melanggar dan tertangkap petugas, akan kita tindak,” tegasnya.
Ini 8 Jenis Pelanggaran Yang Paling Sering Ditilang Manual
Berdasarkan data Satlantas Polres Cilacap, berikut pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan:
1. Pelanggaran Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
(APILL) atau Traffick light
2. Pelanggaran pengemudi tidak wajar
3. Pelanggaran tidak menggunakan helm
4. Pelanggaran berbalapan di jalan (balap liar)
5. Pelanggaran tata cara pemuatan barang
6. Pelanggaran rambu atau marka (melawan
arus)
7. Pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan
(knalpot brong, tidak kesesuaian daya
mesinpenggerak terhadap daya kendaraan)
8. Pelanggaran lalu lintas lainnya yang sesuai
dengan karakteristik maupun situasi kondisi
wilayah masing-masing.
Tujuan penindakan pelanggar lalu lintas untuk menciptakan kesadaran hukum dalam berlalu lintas, sehingga mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupten Cilacap.
“Keselamatan berlalu lintas adalah tanggungjawab kita bersama, mari menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas,” pungkas kanit gakum Satlantas Polresta Cilacap, Iptu Adim Haryoko,S.H, M.H. (*)









Tinggalkan Balasan