KENDAL | HARIAN7.COM – Hampir satu bulan setelah laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun diterima pihak kepolisian, keluarga korban masih menantikan perkembangan penanganan perkara yang mereka laporkan.
Korban berinisial MGR (15), warga Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, dilaporkan mengalami luka akibat dugaan tindak kekerasan yang terjadi pada 21 Mei 2026. Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Patebon sehari setelah kejadian dengan nomor laporan STPLP/22/V/2026/Sek.Ptb.
Hingga pertengahan Juni 2026, keluarga mengaku belum menerima informasi mengenai pemanggilan terhadap pihak yang dilaporkan. Kondisi itu membuat mereka berharap proses penyelidikan dapat berjalan lebih cepat sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Ayah korban, Nur Khafidin, mengatakan keluarga telah menyerahkan dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan medis, kepada penyidik. Menurut dia, keluarga hanya berharap perkara yang dilaporkan dapat diproses secara profesional dan transparan.
“Kami berharap ada perkembangan yang jelas. Sebagai orang tua, kami ingin mendapatkan kepastian hukum dan mengetahui sejauh mana proses yang sedang berjalan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah warga di Desa Wonosari, Kecamatan Patebon. Korban diduga mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan luka pada beberapa bagian tubuh dan kemudian menjalani pemeriksaan medis di RSUD dr Soewondo Kendal.
Keluarga juga mempertanyakan alasan yang disebut-sebut melatarbelakangi kejadian tersebut. Menurut mereka, apabila terdapat dugaan tindak pidana lain, prosesnya seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Harapan kami sederhana, semua diproses sesuai aturan yang berlaku sehingga persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan berbagai asumsi,” kata Nur.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Patebon Bripka Feri Suko Nuraharno membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik masih melengkapi keterangan saksi sebelum melanjutkan tahapan pemeriksaan berikutnya.
“Kami masih menunggu keterangan saksi yang diajukan pelapor. Setelah itu akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak yang dilaporkan untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian keluarga karena korban masih berstatus anak. Mereka berharap proses penanganan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan mengedepankan perlindungan terhadap anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, Kapolsek Patebon AKP Rozikin belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp.
Keluarga korban berharap penyelidikan dapat segera menemukan titik terang sehingga memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan ketenangan bagi seluruh pihak yang terlibat.(Adi)









Tinggalkan Balasan