DEMAK, HARIAN7.COM – Kuasa hukum Pengasuh Pondok Al Anfas Demak GNPKRI Jawa Tengah, Bayu Anggara SH menyatakan kecewa terhadap beberapa penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) di Polres Demak terhadap proses penegakan hukum yang dinilai terkesan dipaksakan dan terburu – buru yang menetapkan Muhammad Toha sebagai tersangka.
“Jadi klien kami Muhammad Toha ini masih menjadi panggilan saksi tapi ketika datang disini malah dijadikan tersangka. Kami sudah mengikuti peraturan berlaku dan mendampingi klien kami tanpa mengganggu proses penyelidikan,” ujarnya, kepada harian7.com, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, Dimana ketika sudah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) dari proses penyelidikan dan penyidik secara terang bilang akan melakukan gelar perkara.
“Akan melakukan gelar perkara dari berita acara tersebut itu saja belum kami tanda tangani selaku kuasa hukum dan sudah kami adukan ke propam yang jelas merasa kecewa dengan kejadian ini,” jelasnya.
Dia menuturkan, Langkah selanjutnya tidak akan menghalangi proses penyelidikan dan mengikuti aturan berlaku serta apabila ditemukan pelanggaran maka proses dari propam selaku pengawas interen dari Polri bisa ditindak lanjuti.
“Kita disini sebagai advokat yang dimana juga mengikuti aturan sesuai undang – undang yang berlaku namun ketika kami tidak diberlakukan sebagai mana mestinya apalagi sebagai masyarakat biasa dan sekali lagi kami menghargai proses serta aturan berlaku,” ucapnya.
Sebelumnya, empat santri perempuan Pengasuh Pondok Al Anfas Demak memenuhi panggilan pemeriksaan di unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Demak serta menyampaikan keterangan dan mengaku tidak mengetahui
peristiwa yang selama ini dikaitkan dengan nama mereka.
Dalam surat tersebut mereka menegaskan tidak pernah melihat, mendengar, mengetahui, maupun mengalami peristiwa
sebagaimana yang disebutkan dalam laporan.
Keluarga para santri juga mempertanyakan
alasan pencantuman nama anak-anak mereka dalam perkara tersebut. Bahkan salah satu keluarga mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen yang diyakini dapat menjelaskan posisi serta aktivitas santri yang bersangkutan pada
waktu yang dipersoalkan.









Tinggalkan Balasan