JAKARTA | HARIAN7.COM – Di tengah ambisi besar menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kejaksaan Agung justru menemukan dugaan praktik yang membuat publik mengernyitkan dahi. Titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang seharusnya menjadi sarana pelayanan masyarakat diduga diperjualbelikan dengan harga fantastis, mencapai Rp 100 juta per titik.
Fakta itu terungkap setelah Kejagung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan nilai jual titik SPPG bervariasi. Namun berdasarkan temuan sementara penyidik, angkanya bisa menyentuh ratusan juta rupiah.
“Kurang lebih dulu ya, karena mungkin masih bisa bergulir. Tapi yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih sekitar 100 juta,” kata Syarief di Gedung Pidana Khusus Kejagung, Kamis (18/6).
Menurut penyidik, Glory diduga memperoleh akses khusus dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Akses tersebut kemudian digunakan untuk menawarkan titik-titik dapur MBG kepada pihak yang ingin menjadi mitra program.
“Bahwa Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Saudara GHS,” ujar Syarief.
Tak hanya mendapatkan akses, yayasan milik Glory juga disebut dapat berkomunikasi langsung dengan tim verifikator mitra SPPG. Kondisi itu diduga mempermudah proses pengurusan berbagai kebutuhan administrasi terkait titik dapur yang berada di bawah naungan yayasannya.
Dari hasil penyidikan sementara, Kejagung menduga praktik tersebut tidak berhenti pada penjualan titik dapur. Sebagian uang yang diterima dari para mitra diduga mengalir kepada Dadan Hindayana.
“Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Saudara DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG,” ungkap Syarief.
Jumlah uang yang berpindah tangan masih dihitung penyidik. Namun Kejagung menyebut pemberian tersebut berlangsung berulang kali sejak 2025 dan tidak dilakukan hanya dalam satu kesempatan.
“Untuk pemberian itu tidak dilakukan sekali, ya. Tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala,” kata Syarief.
Penyidik juga menemukan bahwa Glory tidak hanya menggunakan satu yayasan untuk mengelola titik-titik SPPG. Sejumlah yayasan lain kini ikut ditelusuri karena diduga memiliki peran serupa dalam jaringan tersebut.
Kasus ini menambah daftar persoalan dalam tata kelola program MBG yang semula digadang-gadang menjadi solusi peningkatan gizi nasional. Alih-alih fokus pada kualitas pelayanan, sebagian pihak kini justru diduga sibuk memperdagangkan akses ke dapur program negara.
Dengan penetapan Glory sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG bertambah menjadi enam orang, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Glory Harimas Sihombing.
Kejagung memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jumlah titik dapur yang diperjualbelikan, nilai keuntungan yang diperoleh, hingga pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana dari skema tersebut.(Yuanta)









Tinggalkan Balasan