Tim

CILACAP | HARIAN7. COM – Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seharusnya jadi jalan bagi warga Grumbul Bunter, Desa Pamulihan, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah garapannya. Namun, program pemerintah itu kini justru memicu kegaduhan. Sejumlah warga menduga ada praktik penyelewengan yang melibatkan oknum kepala desa setempat.

Kronologi & Temuan di Lapangan

Investigasi dimulai dari laporan warga pertengahan 2025. Warga mengaku diminta mengumpulkan uang dengan nominal sebesar Rp1 juta rupiah per bidang, dengan alasan untuk biaya proses sertipikat program TORA. Ada sekitar 116 bidang tanah yang ditempati masyarakat dan ikut mengajukan program tersebut.

Padahal berdasarkan Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2020, proses program TORA melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, PTSL, tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat hanya menanggung biaya materai dan patok.

Tim mengklarifikasi salah satu warga dari Grumbul Bunter yang namanya minta dirahasiakan. Ia mengatakan, bahwa benar, masyarakat dibebani biaya Rp. 1 juta rupiah untuk pembuatan sertipikat.

Untuk memperjelas keterangan warga, Tim media menemui salah satu anggota kelompok masyarakat (Pokmas) yang namanya juga minta dirahasiakan.

Dia mengatakan, bahwa masyarakat yang terbawa dalam program sertipikat dari tanah negara dibebani biaya.

“Ya memang desa membebankan biaya sertipikat sebesar kurang lebih Rp 1 juta, dan hampir semua lunas, paling satu dua yang belum lunas. Kami manut atas perintah dan permintaan desa, dan untuk lebih jelasnya silahkan tanya ke desa atau pak kades,” jelasnya.

Ia juga menyayangkan sudah hampir dua tahun belum beres, ketika desa ditanya berubah-ubah jawabnya, dan tidak ada kepastian.

Ketika Tim media konfirmasi ke Dinas PUPR Cilacap, dan yang menangani program TORA bidang Tata Ruang, Kabid Tata Ruang Darwoko, M.T menjelaskan, bahwa program TORA di Kabupaten Cilacap sedang dalam proses termasuk yang untuk warga Bunter Desa Pamulihan.

“Kegiatan program Reforma Agraria masih dalam proses, kami lagi menunggu surat dari kementrian Kehutanan, mudah-mudahan tahun ini turun. Kita baru bisa inventarisasi dan identifikasi. Masyarakat harus sabar, kementrian mengurusi se-Indonesia bukan hanya Cilacap, Jawa Tengah saja, ada 14 kabupaten/kota yang mengajukan, dan baru tiga kabupaten yang disetujui,” jelasnya.

Darwoko MT juga mengatakan, bahwa biaya pembuatan sertipikat program TORA adalah gratis.

“Untuk biaya pembuatan sertipikat dalam program ini gratis. Jadi masyarakat tidak dipungut biaya. Kalaupun ada biaya itu untuk administrasi dan operasional pokmas desa. Kalau sampai ada pungutan untuk biaya pembuatan sertipikat itu pelanggaran dan termasuk pungli,” tandasnya.

Reforma Agraria yang merupakan tindak lanjut dari Perpres No. 18 tahun 2018 yang dipertegas dengan Inpres No. 8 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.

Saat tim konfirmasi via Whatsapps, Rabu (17/06/2026) malam Kepala Desa Pamulihan, berinisial K mengatakan, bahwa itu bukan program kami, tapi program Pemkab Cilacap, terus kelanjutannya yang tahu PUPR dan BPN, kami sedang menunggu kelanjutannya.

Ditanya terkait biaya program tersebut sebesar Rp 1 juta per bidang padahal sesuai peraturan hanya untuk beli materai 10 buah dan patok 4 buah, Kades menjawab tanyakan kepada yang ngasih informasi yang minta uang siapa, desa tidak tahu, itu fitnah.

“Karena urusan pelepasan tanah relokasi Bunter diurus oleh Pokmas yang dibentuk dan anggotanya masyarakat Bunter. Kalau pengin lebih jelas temui saja Pokmasnya ada di Dusun Bunter,” pungkasnya. (*)