BAWEN, HARIAN7.COM – Perwakilan Ratusan warga dari enam dusun di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, kembali menggelar audiensi untuk ketiga kalinya bersama Komisi C DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang di Gedung Pertemuan TPA Blondo, Rabu (17/6/2026).

Warga menuntut ganti rugi atas pencemaran limbah cair sampah (lindi) dari TPA Blondo yang telah merusak ruang hidup mereka selama hampir 10 tahun.

Koordinator warga, Sugito, menyatakan kekecewaannya karena pertemuan kali ini belum membuahkan kesepakatan konkret.

Sebanyak 198 warga yang tinggal di sepanjang bantaran Sungai Bade kini kehilangan mata pencaharian akibat air sungai dan sumur yang tercemar berat.

“Kami mendesak Komisi C selaku wakil rakyat untuk bersikap tegas kepada DLH. Warga sudah tidak bisa memanfaatkan air Sungai Bade untuk pengairan sawah sehingga lahan pertanian berubah fungsi. Sumur warga yang paling dekat dengan lokasi juga sudah tidak layak konsumsi,” ujar Sugito usai audiensi.

Berdasarkan data rekapitulasi, total lahan pertanian warga yang rusak akibat rembesan lindi ini mencapai 292.558 meter persegi. Kerusakan tersebut tersebar di enam wilayah, yaitu Dusun Sedandang (44.316 m²), Dusun Kalisalak (50.449 m²), Dusun Jrukung (51.710 m²), Dusun Geyongan (63.730 m²), Dusun Tugu (21.362 m²), dan Dusun Deres (60.991 m²).

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala DLH Kabupaten Semarang, Sri Utami, menyatakan bahwa pihaknya menampung seluruh tuntutan warga untuk segera dilaporkan kepada pimpinan daerah.

” Tuntutan warga terdampak akan kami tampung dan laporkan kepada pimpinan, ” ujar Utami.

Karena belum adanya titik temu, Komisi C DPRD dipastikan akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) lanjutan ke-2 di area bantaran sungai yang tercemar.

Di sisi lain, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Mangsuri, menilai tuntutan warga sangat rasional mengingat besarnya kerugian ekonomi yang mereka tanggung akibat hilangnya sektor pendapatan pertanian dan perkebunan.

Sebagai langkah jangka pendek, Komisi C menjadwalkan koordinasi langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup pada awal Juli mendatang.

“Akar masalahnya ada pada pengelolaan TPA Blondo yang mengakibatkan kebocoran lindi. Komisi C berkomitmen menyelesaikan masalah pencemaran ini terlebih dahulu di tingkat pusat agar dampaknya tidak meluas,”tutur Mangsuri.

“Setelah sistem penanganan limbahnya beres, pemenuhan ganti rugi bagi warga terdampak akan menjadi prioritas utama kami,” pungkas Mangsuri.

Agenda audiensi ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C Wisnu Wahyudi, didampingi Wakil Ketua Aba Yazid, Sekretaris M. Jauhari, serta anggota komisi lainnya yakni Gunawan Tri Rahmadi dan Mangsuri. (*)