DEMAK | HARIAN7.COM – Empat santri Pondok Pesantren Al Anfas yang sebelumnya menyampaikan keberatan karena namanya dicantumkan dalam sebuah perkara di Kabupaten Demak akhirnya menjalani pemeriksaan di Polres Demak, Senin (15/6/2026).
Pemeriksaan tersebut mendapat pendampingan dari kuasa hukum mereka, John L. Situmorang. Menurut John, para santri diminta menyampaikan keterangan sesuai fakta yang mereka ketahui.
“Kalau memang tidak tahu, ya katakan tidak tahu. Jangan sampai ada penggiringan opini maupun keterangan yang tidak sesuai fakta,” kata John.
Ia menilai penanganan perkara yang melibatkan lingkungan pesantren dan menyangkut isu keagamaan harus dilakukan secara profesional dan objektif karena berpotensi menimbulkan dampak sosial di masyarakat.
Pemeriksaan berlangsung sekitar 4,5 jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.30 WIB.
Usai pemeriksaan, tim kuasa hukum menyoroti beredarnya informasi yang menyebut salah satu santri mengetahui bahkan menjadi korban dalam perkara tersebut. Namun, menurut John, keterangan kliennya berbeda dengan informasi yang beredar.
“Klien kami menyatakan tidak mengetahui peristiwa sebagaimana yang disebutkan. Karena itu kami sedang mengkaji langkah hukum lebih lanjut,” ujarnya.
John menilai pencantuman nama anak-anak dalam perkara yang tidak mereka ketahui dapat menimbulkan dampak psikologis dan sosial.
Sebelumnya, empat santri, yakni Belandia Vilen Defri Anggi, Hafiy Junia Dewi, Mira Dwi Indah Aini, dan Sofiana Faridatun Nikmah, telah mengajukan surat keberatan kepada pihak berwenang. Mereka menyatakan tidak pernah melihat, mendengar, maupun mengalami peristiwa yang disebut dalam laporan.
Keluarga para santri juga mempertanyakan dasar pencantuman nama anak-anak mereka dalam perkara tersebut. Mereka mengaku telah menyerahkan dokumen pendukung yang dianggap dapat menjelaskan posisi salah satu santri pada waktu yang dipersoalkan.
Sementara itu, kuasa hukum pengasuh Pondok Al Anfas, Hono Sejati, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia membuka kemungkinan menempuh langkah hukum jika ditemukan adanya pelanggaran.
“Kami menghormati proses hukum. Namun kami juga memiliki hak untuk melaporkan pihak-pihak yang diduga merugikan klien kami apabila ditemukan pelanggaran hukum,” kata Hono.
Di sisi lain, Sekretaris GNPK-RI Jawa Tengah, Iskandar, menyebut pihaknya tengah memverifikasi sejumlah informasi baru yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
“Ada fakta-fakta baru yang sedang kami pelajari dan siapkan. Pada waktunya akan kami sampaikan kepada aparat penegak hukum,” ujar Iskandar.
Kuasa hukum para santri juga berencana meminta Bidpropam Polda Jawa Tengah mengambil alih penanganan pengaduan yang sebelumnya diajukan ke Paminal Propam Polres Demak terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga perlindungan anak dan akurasi pencantuman identitas seseorang dalam sebuah perkara. Dengan adanya klaim fakta baru dan kemungkinan laporan balik, polemik ini diperkirakan masih akan berlanjut.(Rin)









Tinggalkan Balasan