UNGARAN,HARIAN7.COM– Komisi C DPRD Kabupaten Semarang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penambangan galian C di Dusun Banyu Urip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Senin (15/6/2026) siang.
Meski telah mengantongi izin lengkap, aktivitas tambang tersebut memicu protes keras dari warga Desa Tlompakan akibat kerusakan jalan dan tingginya angka kecelakaan lalu lintas.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Mangsuri, S.E., menyatakan bahwa masalah utama di lapangan saat ini bukanlah legalitas perizinan, melainkan dampak sosial dan lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar. Khususnya bagi warga Desa Tlompakan yang jalurnya menjadi rute utama truk angkutan tambang.
“Dampak yang timbul akibat galian C tersebut dikeluhkan oleh masyarakat Desa Tlompakan. Jalur transportasi mereka dilewati arus angkutan hasil galian, yang mengakibatkan jalan rusak dan beberapa kali memicu kecelakaan lalu lintas,” ujar Mangsuri usai sidak.
Merespons kondisi tersebut, warga Desa Tlompakan berencana mengajukan audiensi resmi ke DPRD Kabupaten Semarang untuk menuntut keadilan.
Menanggapi rencana tersebut, Mangsuri menyarankan agar pihak pengusaha galian C segera mengambil langkah persuasif dan menemui warga secara langsung.
“Kami menyarankan kepada pengusaha galian C agar segera melakukan pendekatan dengan masyarakat. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, berkaca pada insiden di Reninginputih waktu lalu. Protes warga atas dampak galian ini harus segera diselesaikan,” tegas politikus Partai Hanura tersebut.
Terkait kerusakan infrastruktur, Wakil Ketua Fraksi PAN-Demokrat-Hanura ini menyebutkan bahwa Ketua Komisi C telah mempertanyakan tanggung jawab perusahaan.
Berdasarkan informasi di lapangan, sempat ada pertemuan antara warga dan pihak pengusaha yang melibatkan pihak ketiga (pembeli tanah/BUMN), namun belum menemukan titik temu yang konkret.
Mangsuri menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD tidak ingin masuk ke dalam ranah urusan internal antara pengusaha dan pihak ketiga. Fokus utama dewan adalah memastikan pihak yang melakukan eksploitasi tambang bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Terkait perbaikan jalan dan dampak operasional, itu murni tanggung jawab perusahaan yang melakukan usaha tambang di daerah tersebut. Kami dari pihak legislatif berfokus pada penyikapan dampak yang merugikan masyarakat,” pungkas legislator asal Dapil Semarang 2 tersebut.
Di sisi lain, Kepala Desa Delik sekaligus pengelola tambang galian C, Punadi, memberikan tanggapan positif terkait keluhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dokumen AMDAL di wilayah tersebut sebenarnya sudah mencakup penanganan dampak lingkungan.
Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen melakukan perbaikan jalan dan penyiraman debu.
Punadi juga mengklaim operasional truk sudah diatur agar tidak melebihi kapasitas dan jam operasional malam hari pun tidak mengganggu warga.
“Kami menanggapi positif keluhan warga. Meskipun dokumen AMDAL sudah mencakup penanganan dampak lingkungan, kami tetap berkomitmen untuk memperbaiki jalan dan menyiram debu saat operasional,” kata Punadi saat dihubungi melalui telpon, Senin(15/6/2026) malam.
“Truk kami tidak melebihi kapasitas dan jam operasional malam pun diatur agar tidak mengganggu warga. Perlu diketahui juga, sebelum ada aktivitas penambangan ini, kondisi jalan tersebut sebenarnya sudah rusak,” jelas Punadi.
Ia menambahkan, aktivitas tambang ini justru bertujuan mengurai permasalahan di area sekitar. Salah satunya, sebagian lahan hasil galian nantinya akan digunakan untuk area parkir tempat wisata Goa Maria yang sering mengalami kemacetan.
Sementara itu, Kepala Desa Tlompakan, Sunardi, selaku perwakilan warga terdampak menyampaikan lima tuntutan utama warga, di antaranya:
1.Pembatasan jam kerja operasional tambang dari pukul 07.00 sampai 17.00 WIB.
2.Pengemudi truk dilarang mengebut saat bak kosong karena melewati area sekolah.
3.Truk dump wajib ditutup terpal saat mengangkut material agar tidak membahayakan warga dan debu tidak beterbangan.
4.Kejelasan tanggung jawab terhadap perbaikan jalan yang rusak.
5.Jaminan tanggung jawab dan ganti rugi yang jelas dari pihak pengusaha jika terjadi kecelakaan lalu lintas akibat aktivitas tambang.
“Warga ingin tahu siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana ganti ruginya jika terjadi kecelakaan akibat aktivitas tambang ini. Hak warga sekitar harus diprioritaskan dan diajak bicara,” pungkas Sunardi. (*)









Tinggalkan Balasan