UNGARAN,HARIAN7.COM— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang menegaskan komitmennya untuk menutup dua lokalisasi besar di wilayah tersebut, yakni Tegal Panas di Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas dan Gembol di Kelurahan/Kecamatan Bawen.
Langkah penutupan ini ditargetkan tuntas pada tahun 2026.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Zaenudin, menyatakan bahwa program penutupan tersebut sudah disepakati bersama dalam Sidang Paripurna.
Keputusan ini diambil untuk merespons banyaknya aduan dari masyarakat yang resah terhadap praktik prostitusi terselubung di kedua wilayah tersebut.
“Tahun ini sudah disepakati di Paripurna dan menjadi program pemerintah untuk menutup lokalisasi Tegal Panas dan Gembol. Setelah ditutup, lahannya akan dialihfungsikan menjadi pusat UMKM,” ujar Zaenudin di Kantor DPRD Kabupaten Semarang, Senin (15/6/2026).
Zaenudin menambahkan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti rekomendasi legislatif ini secara tegas. Jika setelah penyegelan resmi masih ada pengelola yang nekat beroperasi, sanksi tegas akan dijatuhkan melalui pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Terkait skema kompensasi bagi warga terdampak, legislator dari Fraksi PPP ini mengaku hal tersebut belum diputuskan secara detail. Namun, ia memastikan fokus utama pemerintah tahun ini adalah eksekusi penutupan.
Selain lokalisasi, DPRD juga menyoroti maraknya tempat hiburan malam, karaoke, panti pijat, hingga hotel yang tidak berizin di kawasan Bandungan. Zaenudin menegaskan seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan tata ruang.
Respons Pengurus Lingkungan: Minta Solusi Nyata
Rencana penutupan ini mendapat respons dari pengurus lingkungan setempat. Ketua RT 07 Tegal Panas, Hariyanto (43), menyatakan pihak warga pada dasarnya patuh pada aturan pemerintah, namun mereka meminta adanya solusi jangka panjang.
Menurut Hariyanto, di lingkungan RT 05, 06, dan 07 terdapat sekitar 200 orang pemandu lagu (LC) dan sekitar 45 bilik karaoke, dengan 30 di antaranya masih aktif beroperasi. Mayoritas pekerja dan pengelola merupakan pendatang dari luar daerah.
“Kami mengikuti saja aturan pemerintah. Cuma, harus ada solusi nyata ke depannya. Dulu Pak Bupati (Ngesti) sempat menyampaikan akan dibuatkan ruko atau warung jualan di bagian depan. Kami berharap warga lokal di sini diutamakan untuk menempati ruko tersebut,” kata Hariyanto.
Hariyanto menambahkan, pihak Dinas Sosial sudah melakukan sosialisasi di kantor kecamatan sekitar tiga bulan lalu. Dalam sosialisasi itu disebutkan bahwa area tersebut akan direlokasi menjadi pusat oleh-oleh, kos-kosan, dan ruko UMKM.
Senada dengan Hariyanto, Ketua RT 06, Didik, juga tidak keberatan dengan rencana alih fungsi lahan tersebut menjadi pusat UMKM dan kawasan mirip rest area, asalkan pemerintah konsisten memberikan jalan keluar bagi mata pencaharian warga setempat.
“Selama ada solusi untuk warga, kami tidak masalah. Harapan kami semua, harus ada solusi yang jelas,” pungkas Didik.
Sementara itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp sampai dengan berita ini dinaikkan belum memberikan respon. (*)









Tinggalkan Balasan