Laporan: Wahono | Kabiro Kedu Raya
WONOSOBO | HARIAN7.COM – Seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun di Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi korban perbuatan cabul dan tindakan eksibisionis yang dilakukan oleh seorang pria beristri berinisial P (58). Pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi setelah kasusnya menyebar luas di media sosial.
Kasus ini ditangani secara khusus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo. Kapolres Wonosobo, AKM M Kasim Akbar Bantub, menyatakan penyidik telah menyelesaikan gelar perkara dan mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat pelaku dengan ancaman hukum yang berat.
“Penyidik telah melalui gelar perkara dan alat bukti yang kami miliki sudah memenuhi syarat untuk memproses hukum pelaku sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kasim dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Rabu (3/6/2026).
Berawal dari Modus Minta Bantuan
Peristiwa bermula pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 13.45 WIB. Saat itu korban, yang baru saja selesai bersekolah, sedang mengendarai sepeda motor sendirian pulang ke rumah. Di kawasan jalan yang sepi, sekitar 100 meter dari gerbang belakang SMK Negeri 2 Wonosobo, korban melihat seorang pria berdiri di tepi jalan di samping motornya yang terparkir.
Pelaku kemudian melambaikan tangan seolah membutuhkan pertolongan. Mengira ada yang tidak beres, korban memperlambat laju kendaraannya. Namun, begitu cukup dekat, pelaku tiba-tiba menghadang dan memegang setang motor korban hingga mesinnya mati.
Tanpa peringatan, pelaku langsung menurunkan celananya dan memperlihatkan alat kelaminnya di hadapan korban yang terkejut dan panik. Saat korban berusaha melawan dan menyikut pelaku, pria itu malah mencoba mengarahkan tangan korban ke tubuhnya. Dalam perlawanan yang terjadi, pelaku sempat meremas bagian tubuh korban sebelum akhirnya melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih.
Setelah peristiwa itu, korban pulang dalam keadaan ketakutan dan segera menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, yang kemudian melaporkannya ke kepolisian.
Diindikasikan Bukan Kejadian Pertama
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang. Ia diketahui sengaja memilih lokasi yang sepi dan memastikan tidak ada saksi mata sebelum melancarkan tindakannya.
“Berdasarkan cara pelaku memberhentikan korban dan menjalankan aksinya, kami menduga ini bukanlah kejadian pertama yang dilakukannya. Namun untuk memastikan hal itu, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” jelas Kasim.
Setelah aksinya diketahui dan menyebar di media sosial, pelaku yang diketahui sudah berkeluarga ini sempat melarikan diri. Namun, berkat bantuan masyarakat dan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, penyidik berhasil melacak keberadaannya dan menangkapnya di wilayah Tegal pada 15 Mei 2026.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta pakaian korban. Hasil pemeriksaan juga memastikan pelaku melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh alkohol.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 415 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur perbuatan cabul terhadap anak. Jika terbukti bersalah, ia dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.









Tinggalkan Balasan