DEPOK | HARIAN7.COM  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Langkah ini diambil menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait potensi praktik “titip-menitip” dan kecurangan lainnya dalam proses seleksi siswa baru.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok sekaligus Sekretaris Komisi D, Siswanto, menegaskan bahwa pendidikan harus menjadi ruang yang adil dan bebas dari intervensi pihak manapun. Pernyataan ini disampaikan usai audiensi dengan Dinas Pendidikan dan sejumlah lembaga masyarakat, Kamis (4/6/2026).

“Prinsipnya sederhana, semua anak harus mendapatkan kesempatan yang sama. Tidak boleh ada perlakuan khusus karena kedekatan atau jabatan. SPMB harus berjalan berdasarkan aturan,” ujar Siswanto.

Fokus Pengawasan di Jenjang SMP

Siswanto menilai tantangan terbesar SPMB tahun ini berada pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri. Ketimpangan antara jumlah lulusan Sekolah Dasar (SD) dengan daya tampung sekolah negeri membuat persaingan semakin ketat dan rawan penyimpangan.

Selain mengawasi jalur zonasi, DPRD juga mencermati potensi manipulasi nilai akademik pada jalur prestasi. Meskipun sistem verifikasi domisili dinilai sudah lebih ketat dibandingkan tahun sebelumnya, pengawasan terhadap integritas nilai tetap diperkuat.

“Jangan sampai ada upaya menaikkan nilai secara tidak wajar. Integritas pendidikan harus dijaga sejak awal,” tegasnya.

Lindungi Kuota Disabilitas

Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya mempertahankan kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus (disabilitas). Siswanto menekankan bahwa kuota tersebut tidak boleh dialihkan ke jalur lain meskipun tidak terpenuhi sepenuhnya, demi menjaga prinsip keadilan dan hak penyandang disabilitas.

Ajak Masyarakat Laporkan Pelanggaran

Menanggapi hal itu, Siswanto mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan. Ia mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan yang membuka kanal pengaduan, namun menekankan bahwa laporan harus disertai bukti agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

“Siapa pun yang terlibat, baik panitia maupun tenaga pendidik, jika terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum. Dunia pendidikan harus menjadi contoh kejujuran,” pungkasnya.