Oleh: M. Yusuf Khummaini
Direktur Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) UIN Salatiga
OPINI | HARIAN7.COM – Ketika Pemerintah Kabupaten Semarang mewacanakan pencabutan Peraturan Bupati Semarang Nomor 53 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Pembangunan Hotel/Penginapan, Rumah Karaoke dan Panti Mandi Uap atau Panti Pijat pada Kawasan Pariwisata Bandungan, perdebatan publik yang muncul sesungguhnya bukan sekadar persoalan regulasi perizinan.
Di balik wacana tersebut tersimpan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: ke mana arah pembangunan pariwisata Bandungan akan dibawa?
Apakah Bandungan akan berkembang menjadi kawasan wisata yang bertumpu pada prinsip keberlanjutan, keseimbangan lingkungan, dan ketertiban sosial sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023–2043? Ataukah kawasan ini akan bergerak menuju liberalisasi usaha pariwisata yang minim pengendalian dengan segala konsekuensi sosial yang mungkin menyertainya?
Pertanyaan tersebut penting diajukan mengingat Kecamatan Bandungan bukan hanya kawasan wisata biasa. Wilayah yang berada di lereng Gunung Ungaran ini telah lama menjadi salah satu ikon pariwisata Kabupaten Semarang. Keindahan alam, kesejukan udara, wisata religi, wisata budaya, hingga berbagai destinasi wisata buatan menjadikan Bandungan sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam Perda RTRW Kabupaten Semarang Tahun 2023–2043, Bandungan bahkan ditetapkan sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) yang memiliki fungsi strategis sebagai pusat pelayanan permukiman, perdagangan, jasa, pertanian, dan pariwisata skala kecamatan.
Penetapan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah memang memberikan ruang yang luas bagi pengembangan sektor pariwisata. Namun perlu dipahami bahwa RTRW tidak pernah menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai satu-satunya tujuan pembangunan.
Dokumen tata ruang tersebut secara tegas mengamanatkan lima arah kebijakan utama pembangunan pariwisata, yaitu pengembangan kawasan wisata sebagai penggerak ekonomi daerah, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, pelestarian lingkungan hidup, penguatan nilai sosial budaya masyarakat lokal, serta pengembangan pariwisata berkelanjutan atau sustainable tourism.
Artinya, pembangunan pariwisata yang dikehendaki oleh pemerintah daerah bukanlah pembangunan yang bebas tanpa batas, melainkan pembangunan yang tetap berada dalam koridor keberlanjutan lingkungan dan ketertiban sosial masyarakat.
Dalam konteks inilah keberadaan Perbup Nomor 53 Tahun 2011 perlu dipahami secara utuh.
Peraturan tersebut lahir bukan dalam ruang hampa. Pemerintah daerah pada waktu itu menilai bahwa perkembangan hotel, penginapan, karaoke, panti pijat, dan usaha sejenis di kawasan Bandungan telah menimbulkan indikasi dampak terhadap tata ruang, lingkungan hidup, dan kehidupan sosial masyarakat.
Karena itu pemerintah mengambil langkah pengendalian melalui pembatasan pembangunan hotel dan penginapan baru, kecuali hotel berbintang yang memenuhi ketentuan tata ruang dan lingkungan. Selain itu, pembangunan rumah karaoke dilarang. Pembangunan panti pijat dan panti mandi uap juga tidak diperbolehkan kecuali sebagai fasilitas pendukung hotel berbintang.
Sering kali kebijakan semacam ini dipersepsikan sebagai bentuk penolakan terhadap investasi. Padahal jika dicermati lebih dalam, substansi Perbup tersebut justru menunjukkan upaya pemerintah untuk mengarahkan investasi agar lebih berkualitas dan tidak menimbulkan beban sosial di kemudian hari.
Fakta di berbagai daerah wisata menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tidak disertai pengendalian sering kali melahirkan persoalan baru. Munculnya praktik prostitusi terselubung, meningkatnya konsumsi minuman keras, gangguan keamanan lingkungan, konflik sosial, hingga degradasi moral generasi muda merupakan fenomena yang kerap mengikuti perkembangan industri hiburan yang tidak terkendali.
Dari sudut pandang hukum Islam, pendekatan pengendalian yang dilakukan pemerintah daerah tersebut memiliki landasan yang kuat.
Kaidah fikih yang sangat terkenal menyebutkan:
“Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih.”
Menolak kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan.
Memang benar bahwa usaha karaoke maupun panti pijat berpotensi memberikan manfaat ekonomi berupa peningkatan pendapatan daerah, penciptaan lapangan kerja, dan tumbuhnya sektor usaha pendukung lainnya.
Namun apabila manfaat tersebut disertai risiko munculnya kemudaratan yang lebih besar berupa prostitusi terselubung, peredaran minuman keras, gangguan ketertiban umum, dan kerusakan moral masyarakat, maka pencegahan terhadap kerusakan tersebut menjadi prioritas yang harus didahulukan.
Prinsip ini diperkuat oleh kaidah fikih lainnya, yaitu:
“Adh-dhararu yuzal.”
Kemudaratan harus dihilangkan.
Dalam perspektif ini, negara dan pemerintah daerah tidak hanya memiliki hak, tetapi juga kewajiban untuk mencegah dan menghilangkan potensi dampak negatif yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.
Selain itu terdapat pula kaidah:
“Sadd adz-dzari’ah.”
Menutup jalan menuju kemudaratan.
Kaidah ini menjelaskan bahwa suatu aktivitas yang pada dasarnya diperbolehkan dapat dibatasi apabila dalam praktiknya berpotensi menjadi sarana menuju perbuatan yang dilarang.
Pengalaman berbagai daerah wisata di Indonesia menunjukkan bahwa keberadaan karaoke dan panti pijat tidak jarang dikaitkan dengan praktik-praktik yang bertentangan dengan norma hukum maupun norma sosial masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan pembatasan dapat dipandang sebagai langkah preventif untuk mencegah munculnya dampak yang lebih luas.
Di sisi lain, dalam hukum tata negara Islam dikenal pula kaidah:
“Tasharruful imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bil mashlahah.”
Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan.
Kaidah ini memberikan legitimasi bahwa pemerintah berwenang membuat regulasi sepanjang ditujukan untuk melindungi kepentingan masyarakat luas, menjaga keseimbangan lingkungan, meningkatkan kualitas pembangunan, dan menjamin ketertiban sosial.
Bahkan dalam konteks yang lebih luas berlaku pula kaidah:
“Al-mashlahah al-‘ammah muqaddamah ‘ala al-mashlahah al-khashshah.”
Kepentingan umum harus didahulukan daripada kepentingan pribadi.
Kepentingan investor untuk membuka usaha tertentu tentu perlu dihormati. Namun kepentingan masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang aman, tertib, nyaman, dan bermoral tetap harus ditempatkan sebagai prioritas utama.
Karena itu, perdebatan mengenai masa depan Perbup Nomor 53 Tahun 2011 tidak seharusnya dipersempit menjadi pertentangan antara kelompok yang pro-investasi dan anti-investasi.
Substansi persoalannya jauh lebih besar daripada itu. Yang sedang dipertaruhkan adalah arah pembangunan Bandungan sebagai kawasan wisata strategis Kabupaten Semarang.
Apakah Bandungan akan tumbuh sebagai kawasan wisata yang berkualitas, berkelanjutan, berdaya saing, dan tetap menjaga identitas sosial masyarakatnya? Ataukah justru berkembang menjadi kawasan wisata yang kehilangan kendali akibat dominasi kepentingan ekonomi jangka pendek?
Perda RTRW Kabupaten Semarang Tahun 2023–2043 sesungguhnya telah memberikan arah yang jelas. Pengembangan pariwisata harus berjalan beriringan dengan pelestarian lingkungan, perlindungan budaya lokal, dan penguatan nilai-nilai sosial masyarakat.
Dengan demikian, pengendalian pembangunan hotel, karaoke, dan panti pijat sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 53 Tahun 2011 tidak dapat dipandang sebagai hambatan pembangunan. Sebaliknya, regulasi tersebut merupakan instrumen untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tetap berada dalam koridor kemaslahatan umum.
Dalam perspektif maqashid syariah, kebijakan semacam ini juga sejalan dengan tujuan hukum Islam untuk menjaga agama (hifzh ad-din), menjaga keturunan dan moral masyarakat (hifzh an-nasl), serta menjaga keteraturan kehidupan sosial.
Pada akhirnya, pembangunan pariwisata yang berhasil bukanlah pembangunan yang mampu menghadirkan sebanyak mungkin bangunan dan investasi. Pembangunan yang berhasil adalah pembangunan yang mampu menghadirkan kesejahteraan tanpa mengorbankan nilai-nilai yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat.
Bandungan memiliki peluang besar untuk menjadi contoh pariwisata berkelanjutan di Jawa Tengah. Namun peluang itu hanya akan terwujud apabila pertumbuhan ekonomi dan pengendalian sosial berjalan beriringan, bukan saling meniadakan.









Tinggalkan Balasan