Laporan: Shodiq
SEMARANG, HARIAN7. COM– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengajukan usulan pembaruan regulasi terkait pelayanan publik dan pajak daerah. Langkah ini diambil karena aturan lama dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini.Pandangan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng, Rabu (6/5/2026).
Agenda utama rapat tersebut adalah menanggapi prakarsa Komisi A dan Komisi C DPRD Jateng terkait Raperda Pelayanan Publik serta perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.“Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik perlu diperbarui agar aparat memiliki legitimasi yang kuat dan sesuai dengan kondisi masyarakat sekarang,” ujar Sumarno membacakan pidato Gubernur.
Dalam usulan perubahan Perda Pelayanan Publik, Pemprov menekankan pentingnya transformasi sistem digital yang terintegrasi. Selain itu, aturan baru nantinya akan mengatur mekanisme pengawasan, sanksi yang tegas, serta sistem pengaduan masyarakat yang lebih responsif dan adaptif.”Regulasi ini diharapkan memberi kepastian hukum, menjamin kualitas layanan, serta mengoptimalkan partisipasi publik dalam pembangunan daerah,
” lanjutnya.Penyesuaian Tarif dan Nomenklatur BaruSelain layanan publik, Pemprov Jateng juga menyoroti perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sumarno menjelaskan, perubahan ini dipicu oleh dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.Adanya perubahan struktur organisasi perangkat daerah melalui Perda Nomor 5 Tahun 2025 menuntut penyesuaian kebijakan pada masing-masing instansi. Salah satu poin krusial adalah penambahan objek retribusi baru seiring berdirinya Rumah Sakit Mata Daerah Suparjo Rustam.
“Ada penyesuaian tarif retribusi pada beberapa objek. Namun, kami tetap memperhatikan keseimbangan antara biaya pelayanan dengan kemampuan ekonomi masyarakat,” jelas Sumarno.
Usai sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jateng, Sarif Abdillah tersebut, Sumarno mengapresiasi inisiatif legislatif dalam mengawal perubahan ini.
Menurutnya, revisi dua perda ini merupakan komitmen bersama untuk memperkuat kinerja fiskal sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi warga Jawa Tengah.
“Ini adalah bentuk komitmen bersama untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.









Tinggalkan Balasan