HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Menunggu Kepastian di Ujung Sidang: Saatnya Eksepsi Diputus di Awal

Oleh: Anton Andriyanto, S.H., Praktisi Hukum

OPINI | HARIAN7.COM – Di ruang-ruang sidang, waktu kerap menjadi barang mahal. Perkara berjalan panjang, berliku, dan melelahkan. Namun ironisnya, di ujung perjalanan itu, tak jarang hakim baru memutus sesuatu yang sejatinya bisa diselesaikan sejak langkah pertama: eksepsi.

Selama ini, praktik peradilan di Indonesia menunjukkan bahwa pemeriksaan dan putusan terhadap eksepsi umumnya dilakukan bersamaan dengan putusan akhir. Hakim menundanya hingga seluruh rangkaian pemeriksaan pokok perkara rampung mulai dari jawab-menjawab, pembuktian, pemeriksaan saksi, hingga kesimpulan. Di titik itulah, keberatan awal yang bersifat mendasar justru baru dipertimbangkan.

Padahal, eksepsi bukan sekadar formalitas. Ia adalah pintu awal. Keberatan terhadap kompetensi absolut atau relatif, error in persona, gugatan prematur, hingga obscuur libel, seharusnya menjadi filter pertama: apakah perkara ini layak dilanjutkan atau tidak. Logika hukumnya sederhana. Namun praktiknya justru berbalik eksepsi kehilangan fungsi strategisnya karena “ditahan” hingga akhir.

Baca Juga:  Survei KAHMI Kota Salatiga, Menggali Sosok Pemimpin Ideal untuk Pilkada 2024

Akibatnya nyata. Para pencari keadilan dipaksa menempuh proses panjang yang menguras waktu, biaya, dan energi. Tidak sedikit perkara berjalan berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, hanya untuk berakhir pada satu kesimpulan: tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Sebuah putusan yang, sejatinya, bisa dijatuhkan sejak awal.

Di sinilah persoalan menjadi serius. Peradilan kehilangan efisiensi. Kepastian hukum tertunda. Dan asas yang seharusnya dijunjung sederhana, cepat, dan biaya ringan, hanya tinggal jargon.

Baca Juga:  Ratusan Arsip Fasilitatif Kumham Jateng Tahun 2012 Hingga 2018 Dimusnahkan

Sudah saatnya ada pembaharuan. Pemeriksaan dan putusan terhadap eksepsi perlu ditegaskan dilakukan melalui putusan sela. Dengan mekanisme ini, hakim terlebih dahulu menguji keberatan formil sebelum masuk ke pokok perkara. Jika eksepsi dikabulkan, perkara berhenti di awal. Jika ditolak, barulah pemeriksaan dilanjutkan dengan dasar yang lebih pasti.

Manfaatnya jelas. Waktu dan biaya lebih efisien. Kepastian hukum hadir lebih cepat. Beban perkara di pengadilan pun berkurang, memberi ruang bagi hakim untuk fokus pada perkara yang memang layak diperiksa secara substansial.

Lebih dari itu, pembaharuan ini akan membentuk kultur berperkara yang lebih profesional. Tergugat dituntut menyusun eksepsi yang tajam dan relevan. Penggugat pun harus lebih cermat agar gugatannya tidak mudah gugur sejak awal.

Baca Juga:  BPN Depok Permudah Urus PKKPR, Layanan Kini Lebih Cepat dan Jelas

Pada akhirnya, reformasi mekanisme eksepsi bukan sekadar soal teknis prosedural. Ia adalah bagian dari upaya besar membangun sistem peradilan yang modern, efisien, dan berkeadilan. Hukum acara tak bisa terus berjalan di tempat, sementara kebutuhan akan kepastian semakin mendesak.

Ke depan, pengaturan juga perlu memberi batas: banding terhadap putusan sela eksepsi hanya dapat dilakukan bersamaan dengan putusan akhir, kecuali untuk eksepsi kompetensi atau eksepsi yang menghentikan perkara sepenuhnya.

Sebab di pengadilan, keadilan bukan hanya soal benar atau salah tetapi juga soal kapan kepastian itu diberikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!