HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

KPK Tetapkan Bupati & Sekda Cilacap Tersangka Dugaan Pemerasan

Redaksi

JAKARTA | HARIAN7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Cilacap periode 2025-2030, Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di kantornya mengatakan, bahwa KPK menaikkan perkara OTT Bupati Cilacap ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka.

“Tersangka satu, Saudara AUL (Syamsul Auliya Rachman) selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan tersangka dua, Saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” katanya, Sabtu (14/03/2026).

Baca Juga:  Tim DVI Polri Diterjunkan untuk Identifikasi Korban Longsor di Cibeunying, Majenang

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU 1 No. 2023 tentang KUHP.

“Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko mengumpulkan uang THR untuk kemudian dibagikan ke pihak eksternal yakni Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di lingkungan Pemkab Cilacap,” tegas Asep.

Baca Juga:  Arus Mudik Meningkat, 43.807 Pemudik Tiba di Stasiun Semarang

Sadmoko kemudian bersama-sama Sumbowo selaku Asisten I Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi selaku Asisten II Cilacap, dan Budi Santoso selaku Asisten III Cilacap membahas jumlah kebutuhan THR untuk eksternal itu Rp 515 juta.

Untuk memenuhi kebutuhan itu, mereka meminta sejumlah uang kepada tiap perangkat daerah dengan target Rp 750 juta.

“Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 Perangkat Daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah, dan 20 Puskesmas,” jelasnya.

Baca Juga:  Perkuat Kepercayaan Publik, 36 SPPG di Cilacap Resmi Terima Sertifikat Halal

Syamsul meminta target uang itu terpenuhi 13 Maret 2026. Jika ada yang belum bayar, dia memerintahkan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Pangan turun tangan menagih.

“Pada periode 9-13 Maret, ada 23 perangkat daerah yang sudah menyetor dengan total yang dikumpulkan Rp 610 juta. Uang itu akan diserahkan kepada Sekda untuk diteruskan ke Bupati, tetapi dicegat dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT),” tutup Asep. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!