Terbukti Korupsi LPEI, Hukuman Jimmy Masrin dan Susy Mira Diperberat
JAKARTA|HARIAN7.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman dua terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Jimmy Masrin dan Susy Mira Dewi Sugiarta. Dalam putusan banding tersebut, masa hukuman keduanya ditambah dari putusan pengadilan tingkat pertama.
Majelis hakim yang diketuai Catur Iriantoro menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Jimmy Masrin, naik dari sebelumnya 8 tahun. Sementara itu, Susy Mira Dewi Sugiarta dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, dari semula 6 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa III Jimmy Masrin dengan pidana penjara selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan yang dibacakan pada Rabu (11/3/2025).
Selain pidana badan, Jimmy diwajibkan membayar uang pengganti fantastis sebesar USD 32.691.551,88 (sekitar Rp511 miliar dengan kurs saat ini). Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita. Apabila hartanya tidak mencukupi, Jimmy harus menjalani tambahan pidana kurungan selama 8 tahun.
Susy dan Jimmy juga masing-masing dikenakan denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Perkara ini bermula dari pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Petro Energy periode 2015–2019. Jaksa menyebut keduanya menggunakan dokumen underlying yang tidak sesuai fakta. Kasus LPEI ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp11,7 triliun.












Tinggalkan Balasan