UNGARAN,HARIAN7.COM – Kepolisian Resor (Polres) Semarang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penggelapan dalam jabatan yang menyasar sejumlah menara (tower) telekomunikasi di wilayah Kabupaten Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka yang diduga spesialis pencuri kabel dan baterai menara.
Kedua tersangka masing-masing berinisial BD, warga Kabupaten Grobogan yang diketahui merupakan karyawan sebuah perusahaan provider telekomunikasi, serta IY, warga Kota Semarang yang diajak bersekongkol. Keduanya ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan pencurian di wilayah Kecamatan Jambu pada Rabu, 9 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP M. Bodia Teja Lelana, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan kehilangan di salah satu menara telekomunikasi di Desa Jambu.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Jambu. Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diidentifikasi dan tim langsung bergerak melakukan pengejaran,” ujar AKP Bodia dalam keterangannya, Kamis(10/9/2026).
Berdasarkan pengakuan tersangka BD, aksi pencurian ini telah direncanakan dengan matang. Pada Rabu siang sekitar pukul 14.00 WIB, BD menghubungi IY melalui pesan singkat WhatsApp untuk mengeksekusi target di Kecamatan Jambu. Mereka kemudian bertemu di lokasi sekitar pukul 15.50 WIB.
“Tersangka IY bertugas memanjat menara dan memotong kabel. Sementara tersangka BD mengawasi dari bawah sembari mengarahkan serta menggulung kabel hasil potongan. Kabel tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan yang sudah disiapkan,” kata AKP Bodia.
Petugas bergerak cepat dan menangkap tersangka BD terlebih dahulu di wilayah Ambarawa pada Rabu malam. Dari nyanyian BD, polisi kemudian menciduk IY.
Setelah dilakukan pengembangan, penyidik menemukan fakta bahwa kedua tersangka tidak hanya beraksi sekali. Mereka diduga kuat terlibat dalam rangkaian pencurian baterai atau aki (accu) menara di 12 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Semarang sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Adapun 12 lokasi yang pernah disasar para pelaku meliputi menara telekomunikasi di Gedong Songo, Kartini Ambarawa, Banyubiru, Jetak Duren Bandungan, Gondang 2 Bergas, Nyatnyono Ungaran Barat, Candi Gedong Songo, Bawen Gembol, Susukan, Kopi Eva Jambu, Saloka Tuntang, serta Regunung Tengaran.
“Saat ini seluruh tempat kejadian perkara (TKP) masih kami dalami untuk memastikan peran masing-masing tersangka, serta keterkaitannya dengan barang bukti,” urai Kasat Reskrim.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah tang potong, satu unit mobil Toyota Calya merah, satu unit sepeda motor Honda CBR 150 kuning-putih, kabel AWG 10 sepanjang 60 meter, pemotong (cutter), obeng, serta beberapa dokumen dan kunci kendaraan. Akibat aksi kriminal ini, perusahaan penyedia layanan telekomunikasi diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
AKP Bodia menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain. Ia juga mengimbau kepada perusahaan penyedia menara telekomunikasi dan masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar area menara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Semarang dan dijerat dengan Pasal 477 huruf f dan huruf g KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.(*)