Hakim PN Jaksel Siap Bacakan Putusan, Nasib Praperadilan Yaqut Ditentukan Rabu Pagi
JAKARTA | HARIAN7.COM – Sidang praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji makin memanas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, memastikan putusan perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026 akan dibacakan pada Rabu, 11 Maret 2025.
Kepastian itu disampaikan langsung hakim saat menutup sidang di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
“Putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret jam 10.00 WIB,” ujar hakim.
Sidang ini sejak awal menyita perhatian publik. Yaqut menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara kuota haji. Sejumlah ahli dihadirkan kedua pihak untuk menguji apakah penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur hukum.
Menariknya, dalam sidang terakhir Yaqut hadir langsung. Ia tampak lebih tenang dan mengaku bersyukur karena sejumlah ahli yang dihadirkan di persidangan memiliki pandangan yang sejalan dalam beberapa hal penting.
“Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum, antara ahli Termohon maupun ahli Pemohon di beberapa hal. Terutama yang paling penting adalah bahwa para ahli, baik dari Pemohon dan Termohon ini, memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu,” ujar Yaqut.
Ia juga mengaku lega karena proses persidangan berjalan terbuka dan memberi kesempatan yang sama bagi kedua pihak.
“Saya sebagai warga negara yang sedang mencari keadilan hukum, saya harus sampaikan terus terang bahwa saya merasa lega sekali,” imbuhnya.
Kini publik tinggal menunggu detik-detik putusan hakim pada Rabu pagi. Apakah penetapan tersangka oleh KPK tetap sah atau justru kandas lewat praperadilan? Semua mata tertuju ke PN Jakarta Selatan.(Yuanta)












Tinggalkan Balasan