UNGARAN,HARIAN7.COM — Anggota Satresnarkoba Polres Semarang meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial BGS dan MRR saat sedang berboncengan sepeda motor di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Genuk, Kecamatan Ungaran Barat. Dari tangan pasutri yang diduga merangkap sebagai pengedar sabu ini, petugas menyita empat bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,72 gram.
Penangkapan pasutri tersebut menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Semarang.
Waka Polres Semarang, Kompol Wahdah Maulidiawati, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba yang mencurigakan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.
“Setelah mendapatkan informasi akurat dari masyarakat, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, pada Senin malam sekitar pukul 21.50 WIB, petugas berhasil menghentikan dan mengamankan kedua tersangka yang sedang berboncengan,” ujar Kompol Wahdah saat memimpin konferensi pers di Mapolres Semarang, Jumat (25/9/2026).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Semarang, AKP Herry Akhmadi, mengungkapkan bahwa tersangka BGS merupakan seorang pengangguran yang nekat menjual sabu demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi terlarang ini sudah dilakoni BGS selama tiga bulan terakhir.
“Untuk sementara diketahui bahwa tersangka pria (BGS) ini tidak bekerja, padahal mereka memiliki satu anak yang harus dinafkahi. Motifnya murni ekonomi, dan dia mengaku sudah mulai menjual barang haram tersebut sejak tiga bulan yang lalu,” ungkap AKP Herry.
Bisnis haram BGS ternyata bukan rahasia bagi sang istri.
AKP Herry menyebutkan bahwa MRR mengetahui persis aktivitas suaminya. Bahkan, saat disergap petugas, MRR kedapatan ikut membawa dan menguasai barang bukti narkoba tersebut.
“Istrinya (MRR) tahu betul kalau suaminya mengedarkan sabu. Bahkan pada saat kami amankan di lokasi, sang istri juga kedapatan membawa dan menguasai sebagian barang bukti tersebut,” tambah Kasat Resnarkoba.
Kendati demikian, hasil tes urine menunjukkan hasil yang berbeda. Urin BGS dinyatakan positif mengandung narkoba, sedangkan MRR negatif. Meski urinnya negatif, kepada penyidik MRR mengaku pernah mengonsumsi sabu bersama suaminya pada waktu sebelumnya.
Akibat perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Rentetan Penangkapan Lain: 10 Kasus dan 16 Tersangka
Penangkapan BGS dan MRR sekaligus membuka jalan bagi rentetan pengungkapan kasus narkoba lainnya oleh Satresnarkoba Polres Semarang.
Sepanjang periode Agustus hingga September 2026, polisi total telah membongkar 10 kasus narkotika dengan mengamankan 16 orang tersangka.Salah satu penangkapan signifikan terjadi pada Senin (21/9/2026) di tepi jalan Dusun Munding, Kecamatan Bergas. Petugas menangkap tersangka berinisial ADP dengan barang bukti sabu seberat 10,23 gram. Beberapa jam setelahnya, polisi kembali menciduk tersangka berinisial HDK di Jalan Lingkar Sikunir, Bergas Lor, dengan barang bukti sabu yang lebih besar, yakni 14,08 gram.Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil disita Polres Semarang dalam operasi dua bulan ini mencapai 45,59 gram sabu dan 44,18 gram tembakau sintetis.
Dari hasil pemetaan kepolisian, wilayah Kecamatan Bergas dan Pringapus menjadi atensi khusus karena kerap menjadi lokasi peredaran. Kompol Wahdah bahkan menegaskan bahwa wilayah Pringapus kini telah dikategorikan sebagai zona merah peredaran narkoba.
“Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi dari serangkaian kasus yang sering kami ungkap, wilayah Pringapus saat ini kami tetapkan sebagai zona merah peredaran narkoba karena intensitas kasusnya yang cukup tinggi,” tegas Kompol Wahdah.
Mengakhiri keterangannya, Polres Semarang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh warga, apabila mengetahui atau mencurigai adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya, jangan ragu untuk segera melaporkannya ke Satresnarkoba Polres Semarang agar bisa cepat kami tindak,” pungkas Wahdah. (*)









Tinggalkan Balasan