Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA,HARIAN7.COM – Meliput kasus kekerasan berbasis gender tidak cukup hanya dengan mengejar kecepatan dan kelengkapan informasi. Jurnalis juga dituntut memahami kondisi korban agar pemberitaan tidak justru menimbulkan luka atau dampak baru.
Hal tersebut menjadi salah satu materi dalam Pelatihan Perspektif Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) bagi Jurnalis dan Pegiat Media yang digelar di Wahid Prime, Jumat-Sabtu (25-26/9/2026).
Pelatihan berlangsung pukul 09.00-17.00 WIB dan diikuti sejumlah wartawan dari Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, dan sekitarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Yayasan SPEKHAM Rahayu Purwaningsih, S.E., M.Si., Koordinator Nasional Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) May Niawati, Manager Divisi Yayasan Mitra Alam Nila Ayu Puspaningrum, S.Sos., M.AP., serta Fasilitator OPSI Jawa Tengah Slamet Priyanto.
Pelatihan ini diselenggarakan OPSI Nasional bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Salatiga, dengan dukungan United Nations Trust Fund to End Violence against Women (UNTF) melalui SPEKHAM.
Direktur Yayasan SPEKHAM Rahayu Purwaningsih mengatakan, media memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kekerasan berbasis gender sekaligus mendorong pemenuhan hak-hak korban.
Dalam peliputan kasus KBG, kata dia, masih terdapat sejumlah tantangan, seperti penggunaan bahasa yang bias gender, pengungkapan identitas korban, pemberitaan yang menyudutkan korban atau victim blaming, serta kurangnya perspektif hak asasi manusia.
Karena itu, jurnalis perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam memahami konsep KBG, kerangka hukum dan kebijakan, etika peliputan, teknik wawancara yang berperspektif korban, hingga penyusunan produk jurnalistik yang sensitif gender.
Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Komnas Perempuan, sepanjang 2025 tercatat 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP). Jumlah tersebut meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebagian besar kasus terjadi di ranah personal, yakni 337.961 kasus atau 89,76 persen. Komnas Perempuan menyebut kondisi tersebut menunjukkan bahwa rumah, relasi perkawinan, dan relasi intim masih menjadi ruang yang rentan bagi perempuan.
Pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas jurnalis agar mampu melakukan peliputan dan penyusunan pemberitaan mengenai KBG secara profesional, etis, akurat, dan berperspektif korban.
Selain itu, peserta diharapkan memahami konsep dan bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender serta kerangka hukum terkait perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban.
PWI Salatiga: Jangan Sampai Pemberitaan Menimbulkan Reviktimisasi
Ketua PWI Kota Salatiga H Surya Yuli P mengatakan, pelatihan tersebut menjadi kesempatan bagi wartawan dan content creator untuk kembali memperbarui pengetahuan dalam meliput kasus kekerasan berbasis gender.
“Terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami, teman-teman wartawan dan content creator yang ada di Salatiga, Kabupaten Semarang, dan sekitarnya, bisa hadir di tempat ini dan bisa bersama-sama belajar,” kata Surya.
Menurut dia, sebagian peserta merupakan wartawan senior yang telah puluhan tahun menjalankan tugas jurnalistik, termasuk dalam meliput kasus kriminal dan kekerasan terhadap perempuan.
“Teman-teman ini senior semuanya, rata-rata. Di wilayah Salatiga ada yang sudah puluhan tahun. Pak Dekan ini sudah 25 tahun yang lalu, dari belum lulus sampai sebentar lagi mau punya cucu,” ujarnya.
Surya mengatakan, pengalaman panjang para wartawan dalam meliput kasus kriminal menjadi modal penting. Namun, pengalaman tersebut tetap perlu diperbarui dengan pemahaman mengenai perspektif korban.
“Beliau juga tahu bagaimana mendapatkan informasi, wawancara, dan me-review kasus-kasus kekerasan, terutama terhadap perempuan,” katanya.
Ia kemudian menceritakan pengalaman ketika dirinya bersama wartawan lain pernah mengejar pelaku kekerasan terhadap perempuan.
“Saya masih ingat sama Pak Dekan dulu pernah mengejar pelaku-pelaku kekerasan terhadap perempuan. Sampai di Tegalrejo dulu, aspalnya belum sampai di sana. Di Randuacir kita kejar sampai di sana,” ujar Surya.
Menurut Surya, dalam kondisi tertentu wartawan harus mempertimbangkan dampak pemberitaan terhadap korban dan keluarganya. Tidak semua informasi yang diperoleh harus dipublikasikan apabila berpotensi memperburuk kondisi korban.
“Memang susah dan akhirnya kita memutuskan untuk tidak mengekspos. Kalau sampai diekspos, bagaimana rasa sakitnya korban maupun, saya yakin, keluarga di sekitarnya,” katanya.
Ia berharap pelatihan tersebut dapat memberikan pengetahuan baru bagi para jurnalis sehingga semakin memahami cara memberitakan kasus kekerasan secara tepat.
“Mungkin dengan adanya pertemuan ini kita semakin di-upgrade lagi dengan ilmu dari bapak-bapak dan ibu-ibu dari lembaga yang kompeten berkaitan dengan kasus-kasus kekerasan,” ujar Surya.
Ia berharap pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan dapat diterapkan dalam tugas jurnalistik sehari-hari.
“Semoga dalam satu-dua hari ini kita dapat refresh yang baru, dapat ilmu yang baru, dapat ilmu yang bermanfaat sehingga ke depannya dalam tugas-tugas kita bisa semakin ikut mencegah terjadinya kekerasan berbasis gender,” katanya.
Surya menekankan pentingnya mencegah terjadinya reviktimisasi, yakni kondisi ketika korban kembali mengalami dampak buruk akibat proses penanganan atau pemberitaan kasus yang dialaminya.
“Kalau memang terjadi, bisa kita minimalisasi sehingga tidak terjadi yang disebut reviktimisasi maupun kekerasan yang lainnya. Do not harm, ya, do not harm,” ujar Surya.
Ia kemudian secara resmi membuka kegiatan pelatihan.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, saya nyatakan dibuka. Untuk kemajuan pers, untuk semua perempuan, semua lembaga yang terlibat, dan untuk Indonesia yang lebih bagus,” katanya.









Tinggalkan Balasan