Laporan: Wahono
TEMANGGUNG, HARIAN7.COM – Pengawasan pembangunan desa tidak cukup hanya dilakukan ketika masalah sudah muncul. Karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung mendorong pengawasan yang lebih dini melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Hal tersebut mengemuka dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Program Jaga Desa yang digelar Kejari Temanggung bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Temanggung di Gedung Graha Bhumipala, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti pengurus ABPEDNAS dan Ketua serta Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Temanggung. Hadir pula Bupati Temanggung Agus Setyawan, Kepala Kejari Temanggung Arifin Arsyad beserta jajaran, Kepala Dinpermades, unsur Forkopimda, serta pengurus DPC ABPEDNAS Kabupaten Temanggung.
Program Jaga Desa merupakan bentuk pendampingan dan penerangan hukum dari Kejaksaan kepada pemerintah desa. Fokusnya antara lain mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta mencegah persoalan hukum dalam pengelolaan Dana Desa maupun pelaksanaan pembangunan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Temanggung Agus Setyawan mengingatkan agar posisi ABPEDNAS tidak dipahami secara keliru.
Menurut dia, ABPEDNAS merupakan organisasi profesi dan wadah berhimpunnya anggota BPD. Organisasi tersebut bukan lembaga pemerintahan, bukan atasan BPD, dan bukan pula lembaga pengawas baru.
Sebaliknya, ABPEDNAS diharapkan menjadi mitra strategis dalam mengawal pembangunan desa, termasuk memperkuat sinergi dengan pemerintah desa.
Bupati juga meminta pengawasan diperluas terhadap sejumlah program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kartu Indonesia Pintar (KIP), hingga tata kelola keuangan desa.
Sementara itu, Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Temanggung Muhamad Jamal mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pelantikan DPC ABPEDNAS Temanggung pada Mei 2026 sekaligus kerja sama dengan Kejari Temanggung.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah DPC ABPEDNAS Temanggung dilantik pada Mei 2026. Kami telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Temanggung untuk mengawal program pemerintah, meliputi Jaga Desa, Jaga MBG, dan Jaga KIP. Harapannya, dengan peningkatan kapasitas ini, kita memahami alur dan batasan pengawasan di lapangan,” jelasnya.
Jamal menegaskan, pengawasan yang dilakukan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan atau langsung membawa persoalan ke ranah hukum.
Menurut dia, pendekatan yang digunakan lebih mengedepankan pembinaan dan pencegahan. Jika ditemukan persoalan di lapangan, koordinasi menjadi langkah awal untuk mencari penyelesaian.
“Meski kita mengawasi, apabila ada temuan tidak lantas langsung ke proses hukum. Ada jalur koordinasi untuk menyelesaikannya,” pungkasnya.
Dengan pola tersebut, Program Jaga Desa diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan sosialisasi. Penguatan kapasitas BPD, pemerintah desa, dan pihak yang terlibat dalam pengawasan menjadi penting agar pembangunan berjalan sesuai aturan sekaligus mencegah persoalan sebelum berkembang menjadi perkara hukum.(*)









Tinggalkan Balasan