HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Hakim PN Jaksel Siap Bacakan Putusan, Nasib Praperadilan Yaqut Ditentukan Rabu Pagi

JAKARTA | HARIAN7.COM – Sidang praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji makin memanas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, memastikan putusan perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026 akan dibacakan pada Rabu, 11 Maret 2025.

Kepastian itu disampaikan langsung hakim saat menutup sidang di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).

“Putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret jam 10.00 WIB,” ujar hakim.

Baca Juga:  Peluncuran HCS Ultima di Surabaya, PLN Icon Plus Perkuat Kolaborasi dengan Industri Otomotif

Sidang ini sejak awal menyita perhatian publik. Yaqut menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara kuota haji. Sejumlah ahli dihadirkan kedua pihak untuk menguji apakah penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur hukum.

Menariknya, dalam sidang terakhir Yaqut hadir langsung. Ia tampak lebih tenang dan mengaku bersyukur karena sejumlah ahli yang dihadirkan di persidangan memiliki pandangan yang sejalan dalam beberapa hal penting.

Baca Juga:  Bocah SD di Gresik Tertangkap Saat Curi Motor, Polisi Amankan 18 Kunci Kontak

“Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum, antara ahli Termohon maupun ahli Pemohon di beberapa hal. Terutama yang paling penting adalah bahwa para ahli, baik dari Pemohon dan Termohon ini, memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu,” ujar Yaqut.

Ia juga mengaku lega karena proses persidangan berjalan terbuka dan memberi kesempatan yang sama bagi kedua pihak.

Baca Juga:  Desa Keji Gelar Musrenbang Tematik, Bahas Stunting dan Sosialisasi HIV/AIDS

“Saya sebagai warga negara yang sedang mencari keadilan hukum, saya harus sampaikan terus terang bahwa saya merasa lega sekali,” imbuhnya.

Kini publik tinggal menunggu detik-detik putusan hakim pada Rabu pagi. Apakah penetapan tersangka oleh KPK tetap sah atau justru kandas lewat praperadilan? Semua mata tertuju ke PN Jakarta Selatan.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!