HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polres Temanggung Ringkus Seorang Pelaku Pencurian Motor 

TEMANGGUNG | HARIAN7.COM – Polres Temanggung berhasil meringkus seorang pria berinisial IS alias ABLEH (40) terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 di sebuah rumah pemotongan ayam.

Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo mengatakan Pelaku nekat menjual motor curian tersebut melalui skema tukar tambah di media sosial.

“Kami telah mengamankan tersangka IS alias ABLEH yang dijerat Pasal 363 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan. Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor menempel,” ujarnya, kepada media, di Mapolres Temanggung, Senin (15/12/2025).

Baca Juga:  Seorang Mahasiswa Semarang Perakit Bom Molotov Kerusuhan di Mapolda Jateng Ditangkap

Menurutnya, bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 20 November 2025, di rumah pemotongan ayam milik korban, Eko Purnama, di Dusun Gandon, Desa Pasuruan, Kecamatan Bulu, Temanggung.

Kasatreskrim menuturkan, Peristiwa bermula saat korban datang sekitar pukul 03.00 WIB dan memarkir Kawasaki Ninja 250 berpelat nomor AA 2272 GZ di dalam lokasi. Korban dan adiknya kemudian meninggalkan tempat, sementara kunci kontak dan STNK motor masih menempel di kendaraan.

Baca Juga:  Baitul Mal PLN Temanggung Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim dan Dhuafa

“Tersangka kemudian masuk dengan cara membuka grendel pintu, membawa kabur sepeda motor, serta satu helm full face milik korban,” jelasnya.

Setelah dicuri, lanjutnya, motor tersebut dibawa ke wilayah Ngadirejo. Di sana, pelaku melepas sejumlah bagian seperti plat nomor, penutup mesin, dan stiker untuk menyamarkan identitas.

“Dari tukar tambah itu, tersangka mendapatkan satu unit Honda Beat dan uang tunai sebesar Rp500.000,-. Uang tersebut, menurut pengakuannya, sudah habis digunakan,” ujarnya.

Baca Juga:  Polrestabes Semarang Ringkus Tiga Pelaku Kejahatan Kelompok Gangster

Kasatreskrim menambahkan, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk BPKB motor Ninja yang dicuri, motor Honda Beat hasil tukar tambah, serta berbagai properti yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Atas perbuatnnya tersangka IS alias ABLEH kini ditahan di Polres Temanggung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (Wahono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!