Empat Debt Collector Sleman Ditangkap Satreskrim Polresta Magelang, Diduga Culik Ibu dan Anak
Laporan: Muhamad Nuraeni
MAGELANG | HARIAN7.COM — Empat pria asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditangkap anggota Satreskrim Polresta Magelang atas dugaan penculikan terhadap seorang perempuan dan anaknya. Penangkapan berlangsung di kawasan Seturan, Kecamatan Depok, Sleman, pada Jumat (05/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Para pelaku masing-masing berinisial JUR (33), II (30), SBM (35), dan YBF PL (25). Keempatnya diketahui berprofesi sebagai debt collector. Sementara korban adalah NR (44), warga Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, dan anaknya AB (5).
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Gedung Bhayangkara Utama Polresta Magelang, Jumat sore. Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar memimpin pemaparan didampingi Kasatreskrim AKP La Ode Arwansyah dan Wakasatreskrim AKP Toyib Riyanto.
Awal Kasus: Penagihan Kredit Bermasalah
Kapolresta menjelaskan, peristiwa berawal pada Jumat (28/11/2025) saat para pelaku datang ke rumah nasabah DEA, adik korban, untuk menagih angsuran kredit sepeda motor Yamaha Aerox 2024 yang menunggak delapan bulan. Saat itu, keluarga nasabah menyepakati janji pembayaran sebagian pada Sabtu dan pelunasan pada Senin (01/12/2025).
“Setelah itu pada hari Senin Saksi Wawan berkomunikasi dengan Tersangka II yang mengatakan sudah memiliki uang untuk melunasi angsuran tersebut sambil mengirimkan foto sejumlah uang. Lalu Tersangka YBF, II, JUR, Saksi Mario, dan Tersangka SBM, menuju rumah nasabah DEA namun tidak terdapat orang,” terang Kombes Pol Herbin.
Namun beberapa hari kemudian, janji pelunasan tidak pernah terealisasi. Upaya pertemuan yang dijanjikan saksi Wawan pada Selasa (02/12/2025) di Malioboro juga tidak terjadi.
Korban Dibawa Paksa ke Kontrakan
Situasi memanas hingga Rabu (03/12/2025). Saat penagihan berulang tidak menemukan solusi, pelaku mengajak korban NR dan anaknya untuk ke Polsek Tegalrejo. Upaya mediasi gagal.
“Namun saat itu tidak terdapat titik temu, kemudian dari Polsek Tegalrejo menyarankan untuk melaporkan fidusia di Polresta Sleman DIY. Namun kemudian Tersangka tidak mengantar pulang ke rumah Korban melainkan membawa Korban secara paksa ke rumah kontrakan yang beralamat Jalan Kledokan, Kelurahan Catur Tunggal, Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, Provinsi DIY untuk dijadikan jaminan,” jelas Kapolresta.
Korban dan anaknya diinapkan paksa selama 2 hari 1 malam hingga akhirnya petugas Satreskrim berhasil menggerebek dan menangkap para pelaku.
Korban mengalami trauma psikis karena tekanan verbal yang dilakukan para tersangka.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
“Atas perbuatan keempat Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 KUHP, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Kombes Pol Herbin. (*)












Tinggalkan Balasan